Tugas dan Fungsi PPID LIPI
Tugas PPID
Merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan LIPI.
Fungsi PPID
Fungsi PPID
- Mengidentifikasi dan mengumpulkan informasi publik di lingkungan LIPI;
- Penataan dan penyimpanan informasi publik di lingkungan LIPI khususnya dari pimpinan LIPI;
- Penyeleksian dan pengujian informasi publik yang termasuk dalam kategori dikecualikan dari informasi yang terbuka untuk publik yang ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang;
- Penyelesaian sengketa pelayanan informasi publik di tingkat pusat dan tingkat satuan kerja jika diperlukan oleh satuan kerja;
- Melakukan pengujian aksesibilitas atas suatu informasi publik;
- Melakukan koordinasi dengan PPID Satker dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik serta dokumentasi.