Tugas dan Fungsi PPID LIPI

Tugas PPID
Merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan LIPI.

Fungsi PPID
  1. Mengidentifikasi dan mengumpulkan informasi publik di lingkungan LIPI;
  2. Penataan dan penyimpanan informasi publik di lingkungan LIPI khususnya dari pimpinan LIPI;
  3. Penyeleksian dan pengujian informasi publik yang termasuk dalam kategori dikecualikan dari informasi yang terbuka untuk publik yang ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang;
  4. Penyelesaian sengketa pelayanan informasi publik di tingkat pusat dan tingkat satuan kerja jika diperlukan oleh satuan kerja;
  5. Melakukan pengujian aksesibilitas atas suatu informasi publik;
  6. Melakukan koordinasi dengan PPID Satker dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik serta dokumentasi.