Tentang Keterbukaan Informasi Publik
Selamat datang di sarana Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Online Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia. Sebagai upaya penciptaan open government, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) sejak tahun 2010 telah mengaplikasikan layanan keterbukaan informasi publik berbasis online. LIPI mendorong seluruh permohonan informasi melalui layanan online untuk menjamin permohonan dapat diproses maksimal 10 hari kerja sesuai standar waktu layanan dalam Undang-undang No.14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Namun LIPI juga membuka akses bagi masyarakat untuk mengajukan permohonan melalui surat tercatat, e-mail dan layanan langsung di meja layanan informasi LIPI.
Ringkasan Layanan Informasi LIPI Semester 1 Tahun 2021
Lihat Detail Disini
![]()
Ringkasan Layanan Informasi LIPI Tahun 2020
Lihat Detail Disini
![]() |