Prosedur Permohonan Informasi
Sesuai regulasi yang berlaku, pemohon informasi publik ke LIPI cukup melakukan pengajuan secara online setelah melakukan registrasi di laman REGISTRASI INFORMASI PUBLIK LIPI memalui tautan berikut.
Segera setelah registrasi lengkap, bisa dilakukan permohonan informasi publik :
-
Masuk melalui halaman REGISTRASI memakai nomor registrasi dan kata sandi untuk mengajukan permohonan informasi.
-
Klik tautan PERMOHONAN INFORMASI BARU DAN ARSIP.
-
Lengkapi formulir permohonan informasi dengan lengkap, termasuk pemakai informasi yang dimohonkan, tujuan, dll.
-
Selanjutnya seluruh proses (komunikasi dan status) permohonan bisa dipantau secara waktu nyata melalui halaman yang sama.
Catatan :
-
Seluruh komunikasi dan status bisa dipantau secara waktu nyata setelah masuk ke halaman REGISTRASI setiap pemohon.
-
Nomor registrasi yang sama bisa dipakai untuk seluruh satuan kerja LIPI untuk seterusnya selama tidak ada perubahan data diri pemohon. Bila ada perubahan data diri, pemohon wajib melakukan registrasi baru !
-
Tidak dikenakan biaya apapun untuk registrasi dan permohonan informasi, kecuali dalam kasus bila diperlukan penggandaan dokumen dalam jumlah besar.