LIPI Ikuti Sosialisasi Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik

15 Jun 2021 / PPID LIPI

LIPI Ikuti Sosialisasi Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik

Jakarta, PPID LIPI. Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) mengikuti Sosialisasi Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2021 pada Senin (15/6/2021). Perwakilan LIPI yang hadir dalam sosialisasi ini adalah Kepala Biro Kerja Sama, Hukum, dan Humas (BKHH), Koordinator Pelaksana Fungsi Informasi Publik beserta anggota tim.
 
Kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Pusat (KI Pusat) ini berlangsung secara virtual melalui aplikasi Zoom. Tema kegiatan ini adalah Momentum Transformasi Layanan Keterbukaan Informasi Publik.
 
Gede Narayana, Ketua KI Pusat mengungkapkan, kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) keterbukaan informasi publik (KIP) ditujukan untuk mewujudkan sinergisitas dalam mengimplementasikan good governance. “Good governance salah satunya di badan publik melalui KIP. Lalu, monev adalah amanah dari good governance,” katanya.
 
Gede melanjutkan, monev KIP dilakukan secara terukur dan objektif. Hasil monev bagi badan publik diharapkan meningkat setiap tahun. “Monev ini berbasiskan metode ilmiah. Jadi, saya berharap badan publik berpartisipasi aktif,” ujarnya.
 
Komisioner KI Pusat, Cecep Suryadi menjelaskan, kerangka monev untuk mencermati kepatuhan badan publik terhadap KIP. Untuk hasil monev KIP tahun lalu, hasilnya 73 persen badan publik belum memiliki aplikasi yang memuat layanan KIP berbasis mobile (android/linux/IOS). Kemudian, 67 persen badan publik belum mengumumkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) Pimpinan Badan Publik.
 
“Selanjutnya, ada 38 persen badan publik belum menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang mempunyai tugas dan fungsi mengelola informasi publik melalui SK/Penetapan PPID,” ujar Cecep.
 
Cecep menambahkan, hasil monev yang lain adalah 66 persen badan publik belum memiliki Daftar Informasi Publik yang telah dimuktahirkan tahun 2020. Dan, hasil yang lainnya lagi yakni 68 persen badan publik belum memiliki Penetapan Klasifikasi Informasi yang Dikecualikan (sesuai format dalam PERKI Nomor 1 tahun 2017 tentang Pengklasifikasi Informasi Publik).
 
Agus Wijayanto Nugroho, Tim Teknis Monev KIP Tahun 2021 mengimbuhkan, monev tahun ini akan dimulai dengan pengisian kuesioner mandiri oleh badan publik pada 23 Juni 2021 hingga 23 Juli 2021. Setelah itu, verifikasi oleh Tim KIP pada 28 Juli 2021 hingga 24 Agustus 2021. Sesudahnya, badan publik akan melakukan presentasi kepada para juri pada akhir September 2021 hingga awal Oktober 2021. Terakhir, pengumuman anugerah KIP akan dilakukan pada 26 Oktober 2021. (dr/ed: pwd)

Berita Lainnya