LIPI Hadiri Webinar Keterbukaan Informasi Publik BPOM

28 Apr 2021 / PPID LIPI

LIPI Hadiri Webinar Keterbukaan Informasi Publik BPOM

Jakarta, PPID LIPI. Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) yang diwakili oleh Kepala Biro Kerja Sama, Hukum, dan Humas (BKHH) beserta dengan Tim Fungsi Informasi Publik BKHH menghadiri secara virtual Webinar Keterbukaan Informasi Publik dengan tema  “Buka Informasi, Hak Kamu Untuk Tahu”. Webinar ini diselenggarakan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pada Rabu (28/4/2021).
 
Webinar kali ini menghadirkan para narasumber di antaranya Romanus Ndau yang merupakan Ketua Bidang Penelitian dan Dokumentasi Komisioner Komisi Informasi Pusat, Elin Herlina selaku Sekretaris Utama BPOM, dan Reghi Perdana selaku Kepala Biro Hukum dan Organisasi BPOM. Webinar ini dipandu oleh Ario Astungkoro yang merupakan MC Intips Podcast BPOM.
 
Sekretaris Utama, Erlin Hernila yang mewakili Kepala BPOM untuk membuka webinar mengungkapkan, tujuan penyelenggaraan webinar adalah untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat tentang keterbukaan informasi publik dan hak masyarakat memperoleh informasi publik. “Kegiatan ini sekaligus mengenalkan layanan informasi publik yang berada di BPOM,” imbuhnya.
 
Dikatakannya, keterbukaan informasi publik memberikan kemudahan akses kepada masyarakat terhadap informasi di bidang pengawasan obat dan makanan. “Sehingga dapat terwujud masyarakat yang informatif dan cerdas yang mampu memilih mengkonsumsi produksi obat dan makanan yang aman, serta dapat berpartisipasi aktif dalam pengawasan obat dan makanan,” ujar Elin.
 
Kepala Biro Hukum dan Organisasi BPOM, Reghi Perdana menyampaikan, BPOM terus berkomitmen melaksanakan keterbukaan informasi publik sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. “BPOM senantiasa melakukan pembenahan internal, menciptakan inovasi yang berkelanjutan,” ungkapnya.
 
Menurutnya, keterbukaan informasi publik mendorong terciptanya transparansi dan akuntanbilitas penyelenggaraan program dan kegiatan. Melalui keterbukaan informasi pengawasan obat dan makanan, masyarakat dapat memantaunya dengan mudah. Hal ini diharapkan dapat menciptakan good governance atau pemerintahan yang baik dan bersih di lingkungan BPOM.
 
Romanus Ndau, Ketua Bidang Penelitian dan Dokumentasi Komisi Informasi Pusat mengimbuhkan,  Komisi Informasi Pusat  mengajak masyarakat apabila membutuhkan informasi dari badan publik bisa langsung mengajukan permohonan informasi  kepada PPID Badan Publik yang dituju. Jika berkenaan dengan BPOM, maka dapat langsung ke PPID BPOM. (hmn/ed: pwd)
 

Berita Lainnya