Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), yang kini telah menjadi bagian dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), mendukung agar BRIN menjadi Badan Publik Informatif pada tahun ini. Bentuk dukungan ini adalah keterlibatan eks Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) LIPI dalam membantu pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) pada Senin (11/10/2021) secara daring.
Pada monev kali ini telah memasuki tahap presentasi secara daring untuk memaparkan hasil inovasi dan kolaborasi keterbukaan informasi kepada para Dewan Juri dari Komisi Informasi Pusat. Hal-hal yang menjadi fokus pertanyaan utama dalam tahap presentasi meliputi strategi komunikasi layanan informasi publik dan pemanfaatan inovasi pelayanan.
“Penyebaran informasi kami sebarkan dengan mengoptimalkan semua kanal yang ada. Mengenai transisi yang sekarang sedang berlangsung di BRIN, sedang dilakukan integrasi semua layanan yang berada di empat LPNK dan eks Ristek ke wadah yang sudah ada di layanan satu pintu E-Layanan Sains. Sehingga, permohonan layanan sains tetap dapat dilayani secara optimal,” tutur Kepala BRIN, Laksana Tri Handoko saat sesi presentasi Monev KIP.
Terkait dengan bagaimana respons BRIN dalam pelayanan informasi publik pada masa pandemi, Handoko melanjutkan bahwa BRIN telah melakukan penyesuaian pada layanan yang mengoptimalkan penggunaan berbasis online. Hal ini memungkinkan pelayanan dapat menjangkau masyarakat secara lebih luas, berbiaya lebih murah dan meningkatkan partisipasi aktif dari masyarakat.
Melalui pelaksanaan Monev KIP pada tahun ini, diharapkan BRIN dapat menjadi Badan Publik Informatif seperti yang dicapai oleh beberapa Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) yang bergabung dengan BRIN pada tahun sebelumnya. Dalam Monev ini, Dewan Juri dari Komisi Informasi Pusat adalah Cecep Suryadi, M. Syahyan dan Yohan Wahyu. (dr/ed: pwd)
Berita
Keterbukaan Informasi Publik LIPISelama masa transisi LIPI ke dalam BRIN, LIPI tetap berupaya memberikan layanan informasi publik melalui kanal-kanal resmi dan pengaduan melalui SP4N LAPOR seperti biasa. LIPI tetap mengutamakan pelayanan PRIMA dengan menjunjung tinggi akuntabilitas dan transparansi publik. Apabila terjadi perubahan terkait dengan layanan informasi publik dan pengaduan SP4N LAPOR LIPI, maka akan diinfokan lebih lanjut melalui kanal resmi PPID LIPI.
Sebagai informasi, berdasarkan sejarahnya, LIPI berdiri sesuai dengan Keputusan Presiden No. 128 Tahun 1967 tanggal 23 Agustus 1967. LIPI memiliki misi menjadi lembaga ilmu pengetahuan berkelas dunia dalam penelitian, pengembangan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan untuk meningkatkan daya saing bangsa.
Seiring dengan perkembangannya, LIPI berupaya menjadi lembaga yang mengedepankan prinsip open government. Sebagai salah satu perwujudan hal tersebut, LIPI sejak 2010 mengaplikasikan layanan informasi publik berbasis daring. Selain itu, LIPI juga melakukan integrasi sistem pengaduan ke dalam SP4N LAPOR.
Dalam memberikan layanan informasi publik dan SP4N LAPOR, LIPI mendorong seluruh permohonan informasi maupun pengaduan masyarakat melalui layanan daring dapat diproses maksimal 10 hari kerja. Hal ini sesuai standar waktu layanan dalam Undang-undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. (sh/ed: pwd)
Sri Mulyani, Menteri Keuangan RI selaku pembicara kunci menekankan bahwa keterbukaan informasi publik di tengah pandemi saat ini memiliki dinamika yang kompleks. “Keterbukaan informasi tidak hanya memberikan tabel isian data, tapi ini adalah sebuah dinamika tantangan yang begitu kompleks. Sehingga tidak hanya sekedar memberikan data, menjelaskan fenomena, namun menjelaskan bagaimana kita meresponsnya dalam bentuk policy-policy publik,” ujarnya.
Menurutnya, keterbukaan informasi publik bukan sesuatu yang selalu permanen. Hal ini karena akan berubah terus. “Pada saat yang sama masyarakat terus juga di-grojog (disiram dengan deras, red) oleh informasi dari berbagai sumber yang sering tidak selalu akurat atau bahkan sengaja ingin menyesatkan,” ungkapnya.
Dengan kondisi demikian, lanjutnya, maka pengelolaan informasi di era pandemi sekarang harus lebih baik. Apalagi masyarakat masih harus melakukan asesment dengan tantangan yang dihadapi. “Kita semua memahami bahwa itu adalah sebuah game changers yang mengubah secara luar biasa seluruh kehidupan seluruh bangsa-bangsa di dunia, jadi kita tidak sendirian tapi seluruh bangsa di dunia,” jelasnya.
Ketua Komisi Informasi Pusat, Gede Narayana mengungkapkan, keterbukaan informasi publik dalam era terkini adalah suatu keniscayaan, suatu hal yang mutlak yang harus dilaksanakan khususnya oleh suatu badan publik. Kendati era pandemi, setiap badan publik tetap dituntut mewujudkan tata kelola penyelenggaraan pemerintahan yang baik, bersih, efektif, dan efisien yang biasa disebut good governance. “Hal ini karena keterbukaan informasi publik mempunyai prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, dan adanya partisipasi dari masyarakat,” tambahnya.
Untuk diketahui, webinar kali ini menghadirkan pula beberapa narasumber dalam sesi diskusi. Para narasumber ini, antara lain Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Heru Pambudi, Direktur Anggaran Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Purwanto, dan Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi. (hmn/ed: pwd)
Jakarta, PPID LIPI. Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) yang diwakili oleh Biro Kerja Sama, Hukum, dan Humas (BKHH) menghadiri secara virtual Launching Core Values dan Employer Branding ASN. Kegiatan tersebut dibuka oleh Presiden RI Joko Widodo yang bertepatan dengan Penetapan Hari Jadi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rabu (27/07/2021), di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta.
Core values yang diluncurkan adalah "BerAKHLAK" dan Employer Branding Aparatur Sipil Negara (ASN) "Bangga Melayani Bangsa". Adapun core values ASN diimplementasikan dalam kata “BerAKHLAK”, akronim dari Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif. Sedangkan untuk employer branding merupakan moto ASN dalam bekerja menggunakan semboyan “Bangga Melayani Bangsa”.
Presiden RI, Joko Widodo berharap, setiap ASN dimanapun bertugas seharusnya memegang teguh nilai-nilai dasar serta semboyan yang sama, yakni memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat. “ASN bukan pejabat yang minta dilayani, yang bergaya seperti pejabat kolonial dulu. ASN harus memiliki jiwa melayani untuk membantu masyarakat,” kata Joko Widodo.
Saat ini, lanjutnya, ASN dihadapkan pada tantangan disrupsi dalam berbagai bidang. Peningkatan kapasitas dan kompetensi menjadi keniscayaan dalam menghadapi era disrupsi. Upaya-upaya kolaboratif dalam penyelenggaraan pemerintahan harus terus ditingkatkan, baik kolaborasi lintas organisasi, lintas daerah, lintas ilmu, dan lintas profesi. “Saat ini dunia menjadi serba hybrid, serba kolaboratif. Tidak boleh lagi ada ego, baik ego sektor, ego daerah, dan ego ilmu,” jelasnya.
Tjahjo Kumolo, Menteri PANRB, mengimbuhkan bahwa berbagai nilai-nilai yang ada di instansi pemerintah digabungkan dan dikerucutkan menjadi tujuh nilai yang dapat berlaku secara umum. Momentum perubahan ini mendukung pelaksanaan program prioritas kerja Presiden Joko Widodo dan Wapres Ma'ruf Amin terkait Pembangunan SDM guna mewujudkan SDM yang memiliki profil pekerja keras, dinamis, terampil, dan menguasai iptek.
Menurutnya, pemerintah terus mendorong terciptanya pemerintahan yang dinamis melalui percepatan reformasi birokrasi. “Reformasi birokrasi dilakukan sebagai ikhtiar untuk membuat birokrasi lebih adaptif, cepat dalam proses pelayanan, dan pengambilan keputusan,” pungkasnya. (sh/ed: pwd)
Jakarta, PPID LIPI. Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) mengikuti Sosialisasi Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2021 pada Senin (15/6/2021). Perwakilan LIPI yang hadir dalam sosialisasi ini adalah Kepala Biro Kerja Sama, Hukum, dan Humas (BKHH), Koordinator Pelaksana Fungsi Informasi Publik beserta anggota tim.
Kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Pusat (KI Pusat) ini berlangsung secara virtual melalui aplikasi Zoom. Tema kegiatan ini adalah Momentum Transformasi Layanan Keterbukaan Informasi Publik.
Gede Narayana, Ketua KI Pusat mengungkapkan, kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) keterbukaan informasi publik (KIP) ditujukan untuk mewujudkan sinergisitas dalam mengimplementasikan good governance. “Good governance salah satunya di badan publik melalui KIP. Lalu, monev adalah amanah dari good governance,” katanya.
Gede melanjutkan, monev KIP dilakukan secara terukur dan objektif. Hasil monev bagi badan publik diharapkan meningkat setiap tahun. “Monev ini berbasiskan metode ilmiah. Jadi, saya berharap badan publik berpartisipasi aktif,” ujarnya.
Komisioner KI Pusat, Cecep Suryadi menjelaskan, kerangka monev untuk mencermati kepatuhan badan publik terhadap KIP. Untuk hasil monev KIP tahun lalu, hasilnya 73 persen badan publik belum memiliki aplikasi yang memuat layanan KIP berbasis mobile (android/linux/IOS). Kemudian, 67 persen badan publik belum mengumumkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) Pimpinan Badan Publik.
“Selanjutnya, ada 38 persen badan publik belum menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang mempunyai tugas dan fungsi mengelola informasi publik melalui SK/Penetapan PPID,” ujar Cecep.
Cecep menambahkan, hasil monev yang lain adalah 66 persen badan publik belum memiliki Daftar Informasi Publik yang telah dimuktahirkan tahun 2020. Dan, hasil yang lainnya lagi yakni 68 persen badan publik belum memiliki Penetapan Klasifikasi Informasi yang Dikecualikan (sesuai format dalam PERKI Nomor 1 tahun 2017 tentang Pengklasifikasi Informasi Publik).
Agus Wijayanto Nugroho, Tim Teknis Monev KIP Tahun 2021 mengimbuhkan, monev tahun ini akan dimulai dengan pengisian kuesioner mandiri oleh badan publik pada 23 Juni 2021 hingga 23 Juli 2021. Setelah itu, verifikasi oleh Tim KIP pada 28 Juli 2021 hingga 24 Agustus 2021. Sesudahnya, badan publik akan melakukan presentasi kepada para juri pada akhir September 2021 hingga awal Oktober 2021. Terakhir, pengumuman anugerah KIP akan dilakukan pada 26 Oktober 2021. (dr/ed: pwd)
Jakarta, PPID LIPI. Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) mengajukan tiga inovasi layanan untuk berkompetisi pada Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) 2021, yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Ketiga inovasi layanan yang diajukan tersebut adalah E-Layanan Sains (ELSA), Repositori Ilmiah Nasional (RIN), serta Alat Terapi Oksigen Beraliran Tinggi - High Flow Nasal Cannula (HFNC). Pengajuan ketiga inovasi layanan ini dilakukan pada Selasa (11/5/2021).
Pada tahun ini, KIPP mengangkat tema “Percepatan Inovasi Pelayanan Publik untuk Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan melalui Transfer Pengetahuan di Tatanan Normal Baru”. Ada lima kriteria inovasi yang dapat diajukan dalam kompetisi ini yakni memiliki kebaruan, efektif, bermanfaat, dapat ditransfer/direplikasi, dan berkelanjutan. Adapun ketiga inovasi layanan yang diajukan LIPI dapat dijelaskan secara sekilas berikut ini.
E-layanan Sains LIPI
E-Layanan Sains (ELSA) merupakan market place aplikasi berbasis web yang berisi layanan-layanan berbasis infrastruktur riset. Dengan aplikasi ini, pengguna dapat menemukan, mengajukan, melakukan pembayaran, memantau pelaksanaan dan mendapatkan hasil melalui ELSA. Dengan adanya ELSA, pengguna dapat memanfaatkan infrastruktur riset LIPI yang terintegrasi secara mudah, transparan, cepat dan terpercaya.
ELSA muncul sebagai inovasi layanan dikarenakan sebelumnya pemenuhan permintaan layanan dari masyarakat yang berbasiskan infrastruktur riset, bahkan layanan yang lain, tersebar sesuai lokasi unit kerja LIPI di berbagai wilayah Indonesia. Ini tentu saja menimbulkan kendala bagi masyarakat untuk memanfaatkan layanan dari LIPI. Lalu, ada kendala lain yakni prosedur pelayanan berbeda-beda dan juga transparansi proses layanan alat. Dengan kehadiran ELSA, maka kendala-kendala ini bisa direduksi dengan baik.
Repositori Ilmiah Nasional
Repositori Ilmiah Nasional (RIN) adalah inovasi layanan sebagai solusi untuk kebutuhan penyimpanan data primer. RIN ini dapat digunakan untuk menyimpan dan melestarikan data primer dan karya ilmiah. Kemudian, RIN menjamin ketersediaan, akses, dan peningkatan pemanfaatan data primer dan karya ilmiah jangka panjang.
RIN tercipta karena para pelaksana kegiatan, yaitu sumber daya manusia (SDM) iptek, selama ini masih menyimpan data mentah hasil penelitian di penyimpanan pribadi, yang beresiko hilang, terpencar, bahkan tidak dapat diakses kembali oleh pemilik data yang memiliki hak akses, seperti kelembagaan iptek maupun penyandang dana. Padahal, data penelitian merupakan aset tidak berwujud sebuah pengetahuan bangsa Indonesia yang bernilai tinggi.
Alat Terapi Oksigen Beraliran Tinggi
Inovasi Alat Terapi Oksigen Beraliran Tinggi - High Flow Nasal Cannula (HFNC) tercipta untuk mengatasi kekurangan alat bantu pernafasan atau ventilator. Keberadaan ventilator sangat diperlukan oleh pasien Covid-19 karena penyakit ini mempengaruhi fungsi paru-paru di mana salah satu gejalanya adalah sesak nafas. Alternatif untuk meningkatkan kesembuhan Covid-19 adalah dengan menggunakan HFNC.
HFNC adalah ventilator jenis non-invasive dimana penggunaanya tanpa memasukkan alat bantu napas melalui mulut atau hidung. Tujuan inovasi ini yaitu berkontribusi menangani pandemi serta mengurangi ketergantungan impor terhadap ventilator. Masyarakat yang bisa menggunakan HFNC tidak hanya pasien positif Covid-19, namun juga orang berstatus Orang Dalam Pantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), anak-anak maupun orang dewasa dengan ukuran nasal cannula yang sesuai. (hmn, pwd)
Jakarta, PPID LIPI. Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) yang diwakili oleh Kepala Biro Kerja Sama, Hukum, dan Humas (BKHH) beserta dengan Tim Fungsi Informasi Publik BKHH menghadiri secara virtual Webinar Keterbukaan Informasi Publik dengan tema “Buka Informasi, Hak Kamu Untuk Tahu”. Webinar ini diselenggarakan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pada Rabu (28/4/2021).
Webinar kali ini menghadirkan para narasumber di antaranya Romanus Ndau yang merupakan Ketua Bidang Penelitian dan Dokumentasi Komisioner Komisi Informasi Pusat, Elin Herlina selaku Sekretaris Utama BPOM, dan Reghi Perdana selaku Kepala Biro Hukum dan Organisasi BPOM. Webinar ini dipandu oleh Ario Astungkoro yang merupakan MC Intips Podcast BPOM.
Sekretaris Utama, Erlin Hernila yang mewakili Kepala BPOM untuk membuka webinar mengungkapkan, tujuan penyelenggaraan webinar adalah untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat tentang keterbukaan informasi publik dan hak masyarakat memperoleh informasi publik. “Kegiatan ini sekaligus mengenalkan layanan informasi publik yang berada di BPOM,” imbuhnya.
Dikatakannya, keterbukaan informasi publik memberikan kemudahan akses kepada masyarakat terhadap informasi di bidang pengawasan obat dan makanan. “Sehingga dapat terwujud masyarakat yang informatif dan cerdas yang mampu memilih mengkonsumsi produksi obat dan makanan yang aman, serta dapat berpartisipasi aktif dalam pengawasan obat dan makanan,” ujar Elin.
Kepala Biro Hukum dan Organisasi BPOM, Reghi Perdana menyampaikan, BPOM terus berkomitmen melaksanakan keterbukaan informasi publik sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. “BPOM senantiasa melakukan pembenahan internal, menciptakan inovasi yang berkelanjutan,” ungkapnya.
Menurutnya, keterbukaan informasi publik mendorong terciptanya transparansi dan akuntanbilitas penyelenggaraan program dan kegiatan. Melalui keterbukaan informasi pengawasan obat dan makanan, masyarakat dapat memantaunya dengan mudah. Hal ini diharapkan dapat menciptakan good governance atau pemerintahan yang baik dan bersih di lingkungan BPOM.
Romanus Ndau, Ketua Bidang Penelitian dan Dokumentasi Komisi Informasi Pusat mengimbuhkan, Komisi Informasi Pusat mengajak masyarakat apabila membutuhkan informasi dari badan publik bisa langsung mengajukan permohonan informasi kepada PPID Badan Publik yang dituju. Jika berkenaan dengan BPOM, maka dapat langsung ke PPID BPOM. (hmn/ed: pwd)
Jakarta, PPID LIPI. Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) melalui Tim Fungsi Informasi Publik, Biro Kerja Sama, Hukum, dan Humas mengikuti webinar yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Pusat pada Rabu (21/4/2021). Webinar tersebut bertema Pengarusutamaan Keterbukaan Informasi Publik dalam Sektor Pengadaan Barang dan Jasa.
Keikutsertaan LIPI dalam webinar ini untuk mencermati tindak lanjut arahan Presiden RI melalui Bappenas. Arahan tersebut terkait dengan perlunya Peraturan Komisi Informasi (Perki) yang mengatur Keterbukaan Informasi dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (PBJP).
Gede Narayana, Ketua Komisi Informasi Pusat menjelaskan, transparansi dan akuntabilitas pada proses pengadaan barang dan jasa menjadi sebuah sasaran dari Keterbukaan Informasi Publik. Dalam melaksanakan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik, diperlukan sinergi dan koordinasi antar kementerian dan lembaga.
“Dengan webinar ini diharapkan adanya kesepahaman bersama antar semua badan publik bahwa transparansi dan akuntabilitas harus dilakukan badan publik pada sektor barang dan jasa. Selain itu, hal ini sering menjadi isu utama yang disampaikan Presiden Jokowi,” ungkap Gede dalam sambutan pembukaan webinar.
Hendra J Kede, Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat menjelaskan bahwa Presiden Jokowi saat Musrenbangnas 2019 mengatakan Indonesia pada tahun 2045 harus menjadi empat/lima besar kekuatan ekonomi dunia. Guna mewujudkan itu maka negara harus dikelola dengan prinsip-prinsip keterbukaan. Presiden Jokowi akan memastikan semua hambatan untuk mewujudkannya akan dihilangkan. Semua institusi negara harus bersinergi ke arah sana.
Salah satu penghambat terwujudnya Indonesia lima besar kekuatan dunia tersebut adalah inefesiensi dan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. “Presiden melalui Kantor Staf Kepresidenan, Bappenas dan Sekretariat Negara meminta Komisi Informasi Pusat mengeluarkan Perki untuk memastikan PBJP dijalankan sesuai prinsip-prinsip Keterbukaan Informasi Publik,” ujar Hendra.
Tindak lanjut dari arahan presiden tersebut, lanjut Hendra, dengan merumuskan peraturan KI Pusat tentang Keterbukaan Informasi PBJP. Ada lima unit yang harus segera memahami peraturan ini yaitu pimpinan lembaga, pejabat struktural, pejabat fungsional dan staf perencanaan, kuasa pengguna anggaran (KPA) beserta staf pendukung, pejabat pembuat komitmen (PPK) beserta staf pendukung dan panitia lelang.
Hendra juga mengatakan, hal yang wajib dilakukan oleh badan publik adalah segera melakukan upgrading pengetahuan dan pemahaman kepada unit perencanaan, KPA, PPK dan panitia lelang tentang Keterbukaan Informasi PBJP ini, serta wajib menerapkannya tahun ini. “Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada setiap badan publik diharapkan untuk segera menyelenggarakan sosialisasi terhadap hal-hal tersebut,” tutupnya. (dr/ed: pwd)
Jakarta, PPID LIPI. Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) melalui perwakilan Tim Fungsi Informasi Publik, Biro Kerja Sama, Hukum, dan Humas (BKHH) berpartisipasi dalam Pameran Virtual Hannover Messe 2021 yang dihelat pada Senin-Jumat (12-16/4/2021). Keikutsertaan LIPI pada Hannover Messe kali ini terwakili oleh produk Gerlink LIPI High Flow Nasal Cannula - 01 (Gerlink LIPI HFNC-01).
Gerlink LIPI HFNC-01 adalah alat terapi oksigen beraliran tinggi. Sistem kerja alat tersebut adalah aliran tinggi menggunakan tabung venturi yang berbasis pada penyempitan aliran masuk. Alat itu berguna untuk pasien Covid-19 tahap awal, yaitu pasien yang masih dalam kondisi dapat bernafas sendiri, mencegah pasien gagal nafas dan tidak harus diinkubasi menggunakan ventilator invasif. Alat ini juga dapat digunakan untuk pasien diagnosa paru obstruktif kronik, Restrictive Thoracic Disease (RTD), Obesity Hypoventilation Syndrome 5, deformitas dinding dada, penyakit neuromuskular dan Decompensated Obstructive Sleep Apnea.
Penampilan Gerlink LIPI pada Hannover Messe kali ini bergabung menjadi satu dalam video produk alat-alat kesehatan yang dikemas oleh Tim Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset Inovasi Nasional (Kemristek/BRIN). Dalam video tersebut selain Gerlink LIPI, ada produk GENOSE C-19 (Universitas Gadjah Mada), Teknologi Arc Plasma (Badan Tenaga Nuklir Nasional), Saliva RT-Lamp (PT Kalbe Farma), Mobile Lab BSL-2 (Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi), VENTI-I Ventilator (Universitas Padjajaran dan Yayasan Pembina Masjid Salman Institut Teknologi Bandung), serta rapid test berbasis antigen CePAD (Universitas Padjajaran).
Perhelatan Hannover Messe 2021 sendiri dikoordinasikan oleh Kementerian Perindustrian. Sedangkan, beragam produk riset dari Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) dikoordinasikan oleh Kemristek/BRIN.
Untuk diketahui, Hannover Messe adalah pameran terbesar dunia untuk teknologi industri yang telah bergulir selama 74 tahun. Pada perhelatan 2021, pameran Hannover Messe merupakan digital edition dengan tema Industrial Tranformation. Indonesia menjadi partner country dalam pergelaran tahun ini, yang mana Indonesia mengambil tema MAKING INDONESIA 4.0. (hmn, pwd)
Jakarta, PPID LIPI. Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) melalui perwakilan Tim Fungsi Informasi Publik, Biro Kerja Sama, Hukum, dan Humas (BKHH) mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Pelayanan Publik Tahun 2021 secara virtual dari kantor atau kediaman masing-masing, pada Kamis (01/04).
Rapat koordinasi ini dibuka langsung oleh Diah Natalisa, Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Tema rapat koordinasi kali ini adalah "Sinergi Implementasi Kebijakan dalam Mewujudkan Transformasi Pelayanan Publik".
Diah dalam sambutannya mengatakan, “ada tiga kunci dalam perbaikan kualitas pelayanan publik yakni pertama, bagaimana memperbaiki sarana dan prasarana fisik dalam memberikan pelayanan. Kedua, bagaimana meningkatkan kualitas ASN sebagai pemberi layanan. Dan ketiga, bagaimana mengubah mindset dari ASN yang bertugas memberikan layanan,” jelasnya.
Dalam Rapat Koordinasi tersebut, juga diselenggarakan diskusi panel yang menghadirkan berbagai narasumber untuk membahas berbagai kebijakan tentang pelayanan publik. Hadir dalam acara tersebut, antara lain Sekretaris Deputi Pelayanan Publik Kementerian PANRB Akik Dwi Suharto Rudolfus, Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Pelayanan Publik Kementerian PANRB Muhammad Imanuddin, Asisten Deputi Sistem Informasi Pelayanan Publik Kementerian PANRB Yanuar Ahmad serta para perwakilan dari Kementerian/Lembaga yang hadir baik secara fisik maupun melalui virtual. (hmn/ed: pwd)
Jakarta, PPID LIPI. Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) melalui Pusat Penelitian Konservasi Tumbuhan dan Kebun Raya atau kerap disebut Kebun Raya Bogor meraih predikat kategori B atau “Baik” dalam penilaian layanan publik yang dilakukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB).
Predikat kategori B ini diraih dari hasil penilaian layanan publik 2020 dengan Nilai Indeks Pelayanan Publik 3.97. Nilai indeks pada 2020 ini mengalami kenaikan 0,17 poin dibandingkan tahun 2019 dengan nilai indeks 3.8.
Pada 2020, unit penyelenggara pelayanan publik yang dievaluasi oleh Kementerian PANRB sebanyak 55 Kementerian dan Lembaga. Salah satunya adalah Kebun Raya Bogor LIPI. Evaluasi tersebut dilaksanakan pada rentang Juli hingga November 2020. Adapun aspek penilaian dalam evaluasi ini, yaitu kebijakan pelayanan, profesionalisme SDM, sarana prasarana, sistem informasi pelayanan publik, konsultasi dan pengaduan, serta inovasi di bidang pelayan publik.
LIPI pun bersyukur atas raihan prestasi layanan publik kali ini. Apalagi kondisi yang terjadi saat ini sedang pandemi Covid-19. Sehingga layanan publik 2020 adalah layanan yang unik seperti diutarakan Deputi Bidang Layanan Publik Kementerian PANRB, Diah Natalisa. “Tahun 2020 merupakan tahun yang unik karena dituntut bertransformasi dan berinovasi dalam memberikan pelayanan dengan menerapkan protokol kesehatan,” ungkapnya belum lama ini.
Transformasi di bidang pelayanan publik menjadi sebuah keniscayaan bagi Badan Publik untuk meningkatkan performa pelayanan. Meski dibatasi oleh pembatasan interaksi sosial dan pengurangan kapasitas pegawai, namun setiap pegawai dituntut untuk berfikir inovatif serta adaptif agar tetap memberikan pelayanan publik secara maksimal. (add, hmn/ed: pwd)
Jakarta, PPID LIPI. Pandemi Covid-19, yang telah berlangsung sekitar 12 bulan sejak akhir Februari 2020 lalu hingga kini, telah membawa dampak pada layanan informasi publik Kementerian/Lembaga kepada masyarakat. Dampak tersebut adalah layanan informasi publik beralih dari offline menjadi daring. Hal ini juga terjadi pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), yang mana layanan informasi publik LIPI kini lebih berfokus kepada layanan daring.
Layanan informasi publik daring LIPI tersedia dalam beberapa kanal, antara lain melalui website ppid.lipi.go.id (klik menu registrasi) dan aplikasi e-PPID LIPI (dapat diunduh melalui ponsel pintar). Masyarakat luas yang ingin memperoleh informasi dari LIPI dapat mengajukannya melalui berbagai kanal tersebut.
Layanan daring ini diupayakan dapat berjalan dengan baik seperti layanan tatap muka (offline). Sistem daring yang menjadi fokus layanan informasi publik di masa pandemi saat ini diharapkan dapat memberikan layanan yang prima bagi publik.
Koordinator Pelaksana Fungsi Informasi Publik BKHH LIPI, Purwadi mengambahkan bahwa melalui layanan berbasis daring, permohonan informasi diharapkan dapat diproses secara cepat atau maksimal 10 hari kerja. “Hal ini sejalan dengan standar waktu layanan dalam Undang-undang No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” sambungnya.
Selain melalui berbagai kanal layanan informasi publik daring yang telah disebutkan sebelumnya, LIPI melalui PPID juga memberikan informasi-informasi terkini terkait informasi publik melalui kanal media sosial PPID LIPI seperti tercantum di bawah ini.
Instagram PPID LIPI
https://www.instagram.com/ppidlipi/?hl=en
Facebook PPID LIPI
https://web.facebook.com/PPID-LIPI-104484308353632
Twitter PPID LIPI
https://twitter.com/ppidlipi
Masyarakat umum dapat mem-follow dan me-like kanal-kanal media sosial tersebut agar selalu mendapatkan informasi publik yang update dari LIPI. (hmn/ed: pwd)
Jakarta, PPID LIPI. Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) melalui perwakilan Tim Fungsi Informasi Publik, Biro Kerja Sama, Hukum, dan Humas (BKHH) mengikuti kegiatan Literasi Vaksin Covid-19 bagi Badan Publik secara virtual pada Rabu (27/1/2021) dari kantor atau kediaman masing-masing. Kegiatan literasi vaksin ini diselenggarakan oleh Komisi Informasi Pusat.
Kegiatan literasi vaksin ini diadakan dengan maksud untuk mendukung pelaksanaan vaksinasi Covid-19 yang dilakukan di Indonesia. Sedangkan, tujuan kegiatan literasi vaksin sendiri adalah menginformasikan kebijakan terkini pemerintah terkait vaksinasi dan vaksin Covid-19 dengan berbagai aspeknya.
Ketua Komisi Informasi Pusat, Gede Narayana mengatakan, kegiatan literasi vaksin merupakan bentuk partisipasi aktif dari Komisi Informasi Pusat dan Badan Publik dalam hal penyebarluasan informasi publik. “Kami dan kita semua berperan memberikan literasi, pemahaman yang akurat dan benar tentang literasi vaksin ke publik,” jelasnya.
Literasi vaksin diperlukan untuk meluruskan disinformasi dan informasi-informasi hoaks yang bertebaran di masyarakat. “Kami harapkan sinergi pihak-pihak terkait dalam literasi vaksin ini, sehingga informasi yang berkembang di masyarakat adalah informasi yang positif,” tutupnya.
Kegiatan literasi vaksin kali ini menghadirkan berbagai narasumber dari Kementerian/Lembaga. Para narasumber ini antara lain Juru Bicara Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), perwakilan MUI, Wakil Menteri Kesehatan, Direktur Jenderal Bina Administrasi Kementerian Dalam Negeri, dan Staf Ahli Kementerian Komunikasi dan Informatika. (pwd)
Jakarta, PPID LIPI. Tim Fungsi Informasi Publik, Biro Kerja Sama, Hukum, dan Humas LIPI melaksanakan penataan ulang Ruang Layanan Informasi Publik di Widya Graha Lantai 2, LIPI Pusat Jakarta pada Rabu (6/1/2021). Penataan ini diarahkan langsung oleh Kepala Biro Kerja Sama, Hukum, dan Humas LIPI, Mila Kencana.
Tujuan penataan ulang ini adalah untuk menyegarkan kembali ruang layanan informasi publik yang selama pandemi berlangsung sejak Maret 2020 hingga saat ini minim aktivitas pelayanan. Lalu, tujuan lainnya adalah untuk mengoptimalkan pelayanan offline jika masih ada masyarakat yang melakukan kunjungan ke LIPI. Tentu saja, pelayanan informasi publik secara offline ini dengan mengutamakan protokol kesehatan Covid-19.
Sementara itu, penataan ruang layanan informasi publik sendiri menekankan kepada tampilan ruangan yang minimalis dan kekinian. Kemudian, tata letak dibuat senyaman mungkin bagi para pemohon informasi publik.
Selain ruang layanan informasi publik, penataan juga mencermati penataan desain dan tata letak ruangan lantai 2 Widya Graha. Tim Fungsi Informasi Publik mencermati seluruh sudut ruangan tersebut untuk menginventarisasi hal-hal yang perlu dimutakhirkan dan diperbaiki.
Hampir seluruh anggota Tim Fungsi Informasi Publik terlibat dalam penataan ulang ruang layanan informasi publik ini. Penataan tersebut dikoordinasikan secara langsung oleh Koordinator Pelaksana Fungsi Informasi Publik. (pwd)
Jakarta, PPID LIPI. Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) meraih penghargaan sebagai Badan Publik Informatif dalam kegiatan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2020 yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Pusat secara virtual pada Rabu (25/11/2020). LIPI mendapatkan peringkat ke-6 dari 12 Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian lain yang juga menerima kualifikasi Informatif. Penghargaan tersebut diserahkan oleh Wakil Presiden Republik Indonesia, Ma'ruf Amin kepada Kepala LIPI, Laksana Tri Handoko.
Handoko, sapaan akrab Kepala LIPI mengungkapkan, penghargaan yang diterima LIPI ini adalah bentuk komitmen yang utuh bagi LIPI sebagai badan publik yang harus memberikan pelayanan prima dalam keterbukaan informasi publik terkait iptek di tengah-tengah masyarakat. "Lebih dari sekedar peringkat, keterbukaan informasi publik sudah menjadi komitmen kami untuk meningkatkan layanan sebagai lembaga publik. Kemudahan akses dan ketersediaan informasi bagi publik saat ini merupakan keniscayaan" kata Handoko.
Lebih dari itu, Handoko menambahkan bahwa peringkat Informatif tersebut dapat dilihat sebagai peluang untuk meningkatkan kerja sama dan kolaborasi dengan mitra. Informasi publik yang baik akan memberikan dampak positif bagi LIPI untuk meningkatkan kerja sama dan kolaborasi dengan berbagai mitra. “Terlebih saat ini LIPI mencanangkan program untuk meningkatkan keterlibatan publik di aktifitas riset dengan membuka infrastruktur riset, penetapan perolehan dana eksternal sebagai indikator kinerja grup riset, serta kolaborasi dan kemitraan dengan pihak industri dan institusi akademik lainnya” kata Handoko.
Sekretaris Utama LIPI, Nur Tri Aries Suestiningtyas mengimbuhkan, peringkat Informatif dapat pula mendorong LIPI untuk lebih meningkatkan pelayanan dalam inovasi layanan informasi mengenai iptek agar lebih maksimal lagi. “Penghargaan sebagai kategori Informatif akan semakin memacu LIPI untuk berkarya lebih baik dan membumikan iptek yang lebih bermanfaat untuk masyarakat,” ungkap Nur.
Capaian penghargaan LIPI sebagai Badan Publik Informatif kali ini merupakan peningkatan positif jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, yang memperoleh penghargaan sebagai Badan Publik Menuju Informatif. Perolehan penghargaan tahun ini diberikan kepada LIPI atas peran aktifnya dalam memberikan informasi seputar program dan capaian hasil-hasil riset di Indonesia. Hal tersebut merupakan bagian dari pelayanan dan inovasi keterbukaan informasi publik yang berbasiskan akuntabilitas serta transparansi melalui berbagai kanal yang difasilitasi oleh perkembangan teknologi digital. Sehingga informasi lebih mudah diakses, lebih cepat, akurat, dan responsif terutama dimasa pandemi seperti saat ini.
Apresiasi Wakil Presiden
Wakil Presiden Republik Indonesia, Ma'ruf Amin memberikan apresiasi khusus bagi para badan publik yang mendapat penghargaan Informatif. Dia mengungkapkan kegiatan penganugerahan keterbukaan informasi publik adalah langkah yang sangat baik untuk mengapresiasi badan publik yang telah serius mengupayakan keterbukaan informasi publik. “Selamat kepada badan publik yang mendapatkan kualifikasi Informatif atas pencapaiannya, teruslah bertahan dalam visi untuk menjaga serta mengembangkan kualitas pelayanan publik agar semakin baik lagi,” ujarnya.
Wakil Presiden berpesan agar urgensi keterbukaan informasi publik terus ditingkatkan sebagai upaya optimalisasi perlindungan hak masyarakat atas informasi publik sebagai bagian dari hak asasi manusia (HAM). “Keterbukaan informasi publik pada dasarnya menjadi hal strategis untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang good governance, bersih, bebas korupsi dengan elemen pentingnya yaitu keterbukaan informasi dan penyelenggaraan pelayanan publik secara transparan, efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Pusat, Gede Narayana mengemukakan, anugerah keterbukaan informasi publik tahun ini melibatkan 348 badan publik. Badan publik yang mendapatkan kualifikasi Informatif sebanyak 60 badan publik. Dengan masih sedikitnya badan publik dengan kualifikasi Informatif, maka menunjukkan bahwa keterbukaan informasi publik di Indonesia masih jauh dari tujuan yang diamanatkan oleh Undang-undang. Untuk itu, hal ini menjadi pekerjaan bersama agar mendorong setiap badan publik lebih meningkatkan tata kelola informasi publiknya menjadi budaya agar menghasilkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, dan efisien. (naa/ed: pwd)
Jakarta, PPID LIPI. Upaya memperkaya dan meningkatkan konten informasi hasil riset untuk publik, khususnya di bidang Teknologi Tepat Guna (TTG) perlu selalu adaptif dengan perkembangan teknologi. Hal ini mengemuka dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh Pelaksana Fungsi Informasi Publik, Biro Kerja Sama, Hukum, dan Humas (BKHH) LIPI pada Senin (23/11) di Pusat Penelitian TTG LIPI Subang, Jawa Barat.
Kepala Pusat Penelitian TTG LIPI, Pramono Nugroho mengungkapkan, konten informasi publik hasil-hasil riset teknologi tepat guna memang perlu dikemas mengikuti perubahan dan perkembangan teknologi yang ada. “TTG sangat relatif, sifatnya sangat dinamis, begitu pula pengemasan konten informasinya mengikuti perkembangan teknologi. TTG itu menjadi jendela seperti LIPI kecil yang dapat menjangkau masyarakat,” kata Pramono dalam salah satu sesi FGD.
Menurutnya, kedinamisan hasil riset TTG dapat dilihat dari adanya inovasi baru yang dimunculkan dari setiap hasil riset TTG. “Misalnya produk makanan seperti Probarz, yang awalnya dibuat sebagai makanan untuk bencana, dua tahun lalu dikembangkan menjadi makanan fungsional untuk mencegah stunting, dan kemudian ditambahkan mikronutrisi, jadi setiap produk yang kita munculkan pasti ada tambahan inovasi yang baru,” jelasnya.
Namun, sambungnya, kebaruan inovasi ini terkadang masih belum terinformasikan secara baik, misalnya masih sama kemasannya dari waktu ke waktu. Hal itulah yang perlu diperbaiki saat ini dalam pengemasan produk maupun konten informasinya. Pengemasan produk dan juga konten informasinya perlu selalu dimutakhirkan dengan kondisi terkini dengan menonjolkan sisi novelty atau kebaruan.
Purwadi, Koordinator Pelaksana Fungsi Informasi Publik BKHH LIPI menambahkan, penonjolan kebaruan dalam hasil-hasil riset TTG dalam pengemasan produk maupun konten informasi publik perlu ditunjang komunikasi yang intens antara tim teknis pembuat konten dengan para peneliti. “Komunikasi yang intens dan baik ini menjadi kunci penting untuk memecahkan persoalan yang selama ini menjadi kendala dalam pengemasan konten informasi yang terkadang kurang sesuai harapan,” tandasnya.
Untuk diketahui, FGD bertajuk Penyusunan Konten Informasi Hasil Riset di Bidang Teknologi Tepat Guna untuk Publik kali ini selain dihadiri oleh Kepala Puslit TTG LIPI, juga dihadiri oleh Tim Peneliti Puslit TTG LIPI, Tim Subkoordinator Layanan Kerja Sama dan Humas BKHH Kawasan Satker Tunggal Puslit TTG LIPI, serta Tim Informasi Publik, BKHH LIPI. FGD tersebut diisi pula oleh pemaparan materi tentang pengemasan konten kreatif informasi publik dari salah satu staf Pranata Humas, Tim Informasi Publik LIPI, Nur Afifah Agustina. Dalam kesempatan yang sama, selain FGD, Tim Informasi Publik, BKHH LIPI juga melakukan wawancara peneliti dan melakukan pengambilan foto dan video kantor, hasil-hasil riset, serta fasilitas riset di Puslit TTG LIPI. (dr/ed: pwd)
Jakarta, PPID LIPI. Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) kembali mengikuti kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Badan Publik pada tahun ini. LIPI merupakan salah satu badan publik yang dinilai oleh Komisi Informasi Pusat dalam kegiatan Monev tersebut, yang diselenggarakan secara daring pada Senin (5/10/2020).
Dalam salah satu kesempatan sesi diskusi penilaian pada Monev itu, Kepala LIPI Laksana Tri Handoko mengatakan, inovasi dan kolaborasi merupakan kunci utama dalam memaksimalkan keterbukaan informasi publik. “Untuk inovasi, LIPI telah melakukan digitalisasi kebun raya dan seluruh proses bisnis sudah sepenuhnya elektronik termasuk tiket masuk online dan sebagainya. Hal ini sebagai bentuk respons LIPI untuk mematuhi protokol kesehatan yang berlaku di masa pandemi Covid-19. Lalu, inovasi lainnya adalah menyediakan virtual tour Kebun Raya yang dapat dinikmati secara online,” jelasnya.
Handoko melanjutkan, inovasi lainnya lagi adalah LIPI mulai awal tahun ini, telah menggantikan telepon (fixed line) dengan aplikasi Whatsapp. “Tujuannya, tidak hanya mempermudah dan mempermurah proses komunikasi, tetapi juga meningkatkan kualitas komunikasi. Termasuk pelayanan informasi publik melalui PPID di LIPI dan semua satuan kerja sudah menggunakan nomor-nomor khusus,” tambahnya.
Sedangkan untuk kolaborasi, lanjut Handoko, hasil riset LIPI yang sudah dikomersialkan dengan industri masuk dalam e-katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) agar lebih mudah diketahui publik. “Dalam pengadaan barang dan jasa sudah dengan LKPP sebagai konsultan, khususnya projek yang seharga lebih dari 100 Miliar sudah bekerja sama juga dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), jadi tidak hanya memakai pokja yang berada di LIPI saja,” ujarnya.
Sementara itu, Handoko berharap untuk penilaian keterbukaan informasi badan publik tahun ini, LIPI diharapkan berubah status menjadi badan publik yang Informatif. “Setelah dua tahun berturut-turut mendapatkan status Menuju Informatif, perbaikan demi perbaikan telah dilakukan dan kali ini dengan persiapan yang lebih serius, kami berharap menjadi badan publik yang Informatif,” tandasnya. Sebagai informasi, kegiatan Monev kali ini dilakukan oleh Hendra J Kede, Wafa Patria Umma dan Totok Pranoto selaku dewan juri dari Komisi Informasi Pusat. Dalam menjawab pertanyaan pada sesi diskusi pendalaman, Kepala LIPI didampingi oleh Sekretaris Utama LIPI, Nur Tri Aries Suestiningtyas. (dr/ed: drs, dikemas ulang hmn/ed: pwd)
Jakarta, PPID LIPI. Pandemi Covid-19 memaksa seluruh Badan Publik untuk beradaptasi dengan kebiasan baru, begitu pula dengan proses layanan publik di Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). “Di LIPI proses layanan baik internal dan eksternal telah mengalami transformasi guna meningkatkan efisiensi dan optimalisasi program, infrastruktur, dan kinerja pegawai sehingga terciptanya standardisasi serta peningkatan pelayanan mutu termasuk layanan informasi publik” ujar Kepala LIPI, Laksana Tri Handoko dalam Forum Diskusi Keterbukaan Informasi Publik di Lingkungan LIPI yang diselenggarakan secara daring pada Selasa, (4/8) yang lalu.
Sekretaris Utama LIPI, Nur Tri Aries menjelaskan bahwa acara Forum Diskusi Keterbukaan Informasi Publik di Lingkungan LIPI ini menjadi penting karena jajaran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) perlu mengetahui kegiatan apa saja yang telah dilakukan LIPI, dan tentunya acara ini merupakan upaya LIPI dalam terus mendukung implementasi UU No 14 Tahun 2008. LIPI selalu berupaya menjadi lembaga yang informatif meskipun dalam kondisi pandemi, “Seluruh daya dan upaya dikerahkan dengan maksimal untuk selalu menjadi yang informatif,” Tambahnya.
Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Gede Narayana selaku narasumber dalam acara tersebut mengimbau agar pada masa Work from Home (WFH) para Pegawai ASN di minta untuk tetap melaksanakan tugas sesuai dengan target kinerja Badan Publik, salah satunya ialah dengan kegiatan virtual meeting dan tetap melaksanakan Pelayanan Keterbukaan Informasi Publik kepada masyarakat. “Selama pandemi ini, kita selaku ASN harus tetap bekerja sesuai tugas dan fungsinya, seperti dalam KIP sendiri, monitoring dan evaluasi yang dilakukan pun dilakukan secara virtual,” ujarnya.
Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Gede Narayana selaku narasumber dalam acara tersebut mengimbau agar pada masa Work from Home (WFH) para Pegawai ASN di minta untuk tetap melaksanakan tugas sesuai dengan target kinerja Badan Publik, salah satunya ialah dengan kegiatan virtual meeting dan tetap melaksanakan Pelayanan Keterbukaan Informasi Publik kepada masyarakat. “Selama pandemi ini, kita selaku ASN harus tetap bekerja sesuai tugas dan fungsinya, seperti dalam KIP sendiri, monitoring dan evaluasi yang dilakukan pun dilakukan secara virtual,” ujarnya.
Menanggapi harapan LIPI menjadi Badan Publik Informatif, Gede menyampaikan bahwa LIPI telah melakukan berbagai transformasi proses bisnis yang artinya LIPI sudah memiliki good will untuk menjadi badan publik informatif. “Langkah LIPI tinggal selangkah lagi,” ungkapnya. Ia juga menegaskan dalam pelaksanaan monev KIP yang dilihat bukan hanya sekedar mengejar prestasi, namun diharapkan Kepala Badan Publik memiliki komitmen untuk meningkatkan kinerja badan publiknya dalam melaksanakan Keterbukaan Informasi Publik,” pungkasnya. (hmn/ed:yd)
Jakarta, PPID LIPI. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, sebagaimana dimaksud Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) sebagai salah satu Badan Publik mempunyai kewajiban untuk memberikan layanan informasi yang dapat diakses oleh publik atau masyarakat. Sebagai upaya penciptaan open government, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) telah mengaplikasikan layanan keterbukaan informasi publik berbasis online (ppid.lipi.go.id, PPID Mobile App, dan IG PPID), sehingga akan menempatkan pentingnya sistem informasi, dan orang-orang profesional di bidang data dan dokumentasi.
PPID LIPI dalam rangka terus berupaya meningkatkan kualitas Layanan Informasi Publik kepada publik di luar maupun di dalam lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) tersebut, salah satunya dengan mengadakan Virtual Focus Group Discussion Keterbukaan Informasi Publik dengan tema “Adaptasi Kebiasaan Baru Pelayanan Keterbukaan Informasi Publik”. Hal ini sebagai salah satu bentuk komitmen LIPI dalam penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik di masa pandemi Covid-19 dengan tetap produktif dalam berupaya meningkatkan layanan melalui virtual meeting secara online.
Tujuan diadakannya FGD tersebut adalah untuk memberikan pemahaman mengenai informasi publik secara umum dalam kondisi krisis di kalangan petugas PPID LIPI. Kemudian juga memberikan pemahaman mengenai pentingnya pengumpulan data dan informasi di LIPI, dan yang terakhir memberikan pelatihan cara untuk akses web PPID LIPI yang baru.
Sekretaris Utama LIPI yang merupakan atasan PPID, Nur Tri Aries mengatakan, FGD yang diikuti 100 perwakilan PPID dari seluruh satuan kerja dan kawasan ini difokuskan pada peningkatan kinerja PPID tersebut yang merupakan self-reflection dari humas dalam memberikan informasi sehingga dibutuhkan sekali kerja sama yang kuat.
“Kita harus bisa memberikan layanan informasi dan dokumentasi yang maksimal. Perlu adanya improvisasi baru terutama untuk informasi mengenai kepakaran dan penelitian mudah untuk diakses semua lapisan masyarakat namun semuanya juga tetap terintegrasi dengan baik dan harus bisa bekerja melebihi yang terbaik.”
Nur juga menambahkan bahwa evaluasi diri dan memperbaiki diri juga perlu ditingkatkan serta seluruh pejabat dan pengelola PPID diharapkan bisa berkolaborasi lebih lanjut.
Dalam forum yang sama, Kepala Biro Kerja Sama, Hukum, dan Humas LIPI sekaligus salah satu pembicara pada FGD tersebut, Mila Kencana menambahkan antara layanan publik dan PPID harus bisa bersinergi satu sama lain, “Karena sejak tahun 2017 telah ada penilaian dari tim Komisi Informasi itu sendiri, dan setiap tahun LIPI mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Sehingga harapannya kedepan di tahun 2020 bisa semakin baik lagi tentunya dengan tidak melanggar norma-norma dan undang- undang yang telah ada.”
Pembaharuan yang dilakukan oleh PPID LIPI dari tahun 2019 hingga 2020 ini merupakan pekerjaan yang perulu sinergi kuat dari beberapa tim dari satuan kerja terkait. (Nur Afifah Agustina/Ed:Yud)
Jakarta, PPID LIPI. Sebagai tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya, tim PPID LIPI belum lama ini telah menyelenggarakan pertemuan koordinasi Monev KIP LIPI 2020. Menerapkan kebiasaan baru sejak pandemi Covid-19, maka pertemuan tersebut diadakan secara daring pada tanggal 20 Juli 2020 dari tempat kediaman masing-masing peserta pertemuan tersebut. Pada pertemuan tersebut lebih membahas pada tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya.
Dalam sambutannya, Sekretaris Utama LIPI, Nur Tri Aries menyampaikan apresiasi kepada seluruh tim PPID LIPI atas apa yang telah dikerjakan selama ini dan sudah berjalan dengan baik.”Sebaiknya PPID LIPI mulai bisa lebih menunjukkan website, sosial media dan sebagainya untuk dapat memberikan layanan publik yang lebih inovatif,” jelas Nur dalam sambutannya.
Lebih lanjut Nur menyampaikan bahwa dalam menyikapi di masa pandemi Covid-19, LIPI harus dapat menonjolkan semua kegiatan penelitian yang sudah dilakukan oleh LIPI untuk Indonesia. “Pada kebiasaan normal baru seperti sekarang ini sebaiknya dapat ditonjolkan, bagaimana dengan satu klik dan satu pintu langsung dapat terlihat semua kaitan satu sama lain data yang dibutuhkan. Langsung bisa terlihat semua baik di website LIPI channel, sosial media, Instagram tampilan kompetensi peneliti/orang LIPI”.
Pada pertemuan tim PPID juga dibahas secara teknis beberapa link layanan publik yang perlu mendapat perhatian ke arah yang lebih baik. Salah satu yang menjadi perhatian adalah data kepakaran LIPI, mengingat LIPI merupakan lembaga penelitian, maka data kepakaran merupakan hal yang sangat urgent untuk dapat ditempilkan dalam website LIPI maupun web PPID.
Heru Santoso, Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia LIPI, menjelaskan bahwa data kepakaran LIPI sudah tidak terklasifikasi seperti dulu. Maka sebaiknya data kepakaran LIPI harus segera di-update lagi karena sudah banyak data yang dirasa tidak update lagi.
Senada dengan Heru, Hendro Subagyo, Plt. Kepala Pusat Data dan Dokumentasi Ilmiah Pusat Data dan Dokumentasi Ilmiah LIPI menyampaikan bahwa kepakaran di LIPI masih berbasis fungsional peneliti.” Sebaiknya data ini harus di-update bukan cuma fungsional peneliti yang ditampilkan tetapi juga ada kepakaran bidang lain yang dimiliki oleh para pegawai LIPI/fungsional pendukung peneliti LIPI”. Sambung Hendro terkait data kepakaran di LIPI ini, aplikasi pencarian kepakaran sebaiknya diperbaiki lagi tetapi yang sudah dilakukan selama ini dapat dipakai dulu. “Ekstrak ilmiah kemampuan dari yang bersangkutan sebenarnya sudah ada di kegiatanku terkait dengan kepakaran ini, jelas Hendro.
Kepala Biro Kerja Sama, Hukum dan Humas LIPI, Mila Kencana menyinggung masalah webinar yang dilakukan oleh LIPI selama masa pandemi Covid-19 ini, sebaiknya dapat dimasukkan dalam website LIPI sebagai kegiatan aktif penyampaian informasi melalui kanal aktifitas atau kegiatanku. Lebih lanjut Mila menyampaikan bahwa dalam kegiatan ini, prioritas harusnya lebih ke website LIPI. “Selain itu, dikarenakan LIPI merupakan lembaga penelitian maka hal yang urgent dilakukan adalah data kepakaran LIPI. Harus ada prioritas yang perlu diperbaiki terlebih dahulu hal ini dikarenakan waktu yang sangat mendesak,” tegas Mila menutup pertemuan tersebut. (Rdn/humas/Ed:Yud)
Jakarta, PPID LIPI. Kepedulian LIPI ikut andil dalam penanganan pandemi Covid-19 yang saat ini melanda Indonesia khususnya dan dunia pada umumnya, belum lama ini telah mempersembahkan karya peneliti LIPI. Untuk memecahkan masalah keterbatasan jumlah sumber daya manusia, LIPI membuka pelatihan relawan laboratorium Biosafety Level-3. Para relawan diberikan pembinaan, pendidikan, dan pelatihan langsung oleh instruktur dari World BioHazTech Singapura, Kementerian Kesehatan RI, dan Asosiasi Biorisiko Indonesia (ABI), di fasilitas laboratorium BSL-3 LIPI, Cibinong.
Hal ini berdasarkan surat penetapan dari Kementerian Kesehatan tertanggal Senin (11/5), pemeriksaan dapat dilakukan di Laboratorium BSL-3 sepanjang memenuhi persyaratan sesuai dengan SE Menteri Kesehatan RI No. HK.02.01/MENKES/234/2020 tentang Pedoman Pemeriksaan Uji RT-PCR SARS-CoV2 bagi Laboratorium di Lingkungan Rumah Sakit dan Laboratorium Lain yang Melakukan Pemeriksaan Covid-19. “Fasilitas Laboratorium BSL-3 LIPI memiliki infrastruktur yang lengkap dan telah bersertifikasi sesuai standar WHO sejak tahun 2018 oleh World BioHaz Tec Pte Ltd. yang diperbarui setiap tahun. Kami mengusulkan agar fasilitas ini dapat dimanfaatkan untuk menangani pandemi Covid-19,” jelas Kepala LIPI, Laksana Tri Handoko saat ditemui Kamis (14/5) di Jakarta.
Handoko menjelaskan, fasilitas riset LIPI dapat dimanfaatkan oleh masyarakat luas. “Terlebih dalam upaya penanganan pandemi Covid-19, LIPI siap berkontribusi sebesar-besarnya,” jelasnya. Fasilitas BSL-3 LIPI memiliki empat laboratorium BSL-3 terpisah dalam satu gedung dilengkapi dengan enam buah qRT-PCR dan peralatan pendukung lain, termasuk sequencer yang berfungsi memastikan sampel Covid-19 yang dinyatakan positif oleh PCR. Fasilitas ini menunjang untuk bisa melakukan uji sampel sampai 2.500 sampel per hari. Fasilitas ini juga didukung oleh sumber daya peneliti, tim logistik dan tim administrasi sampel yang telah terlatih.
Sejak awal Maret lalu, LIPI telah menyelenggarakan pelatihan operasionalisasi fasilitas BS3 dan penanganan virus untuk memastikan kesiapan tenaga pendukung. Selain itu, LIPI sebagai bagian dari Gugus Tugas Penanganan COVID-19 di Indonesia, LIPI juga mengembangkan website https://covid19.lipi.go.id/ yang didedikasikan dalam memberikan informasi berupa hasil penelitian, inovasi, pelatihan, maupun webinar terkait COVID-19. Hal ini dilakukan sebagai upaya dalam ikut menanggulangi penyebaran, mengurangi dampak, dan juga memberikan edukasi kebada masyarakat. (Rdn/Ed:yd/Humas) Sumber: Berita Humas LIPI
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) kini telah membuka kembali Ruang Layanan Informasi Publik LIPI di lantai 2 Gedung Widya Graha LIPI dengan jam operasional pukul 10.00-12.00 pada hari kerja bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan ataupun permintaan informasi. Namun, tetap perlu menerapkan protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran COVID-19 di lingkungan LIPI. Yuk kunjungi ruang layanan informasi publik LIPI!
#PPIDLIPIInformatif
#PPIDLIPI
#LIPI
#IntegritasIlmiahUnggul
#KeterbukaanInformasiPublik
Jakarta, PPID LIPI. Sebagai bentuk pertanggungjawaban dalam pengelolaan pengaduan dari masyarakat melalui platform LAPOR!, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) setiap tahunnya menyampaikan hasil dari monitoring dan evaluasi kegiatan tersebut. Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) adalah sarana interaktif masyarakat dan pemerintah berbasis media sosial pertama yang menjembatani berbagai pengaduan dan aspirasi agar dapat secara tepat sasaran kepada instansi pemerintah.
Dalam kesempatan kegiatan teleconference pada Senin (27/4) dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB), LIPI dinyatakan telah menyampaikan tindak lanjut dari monev LAPOR!. Hal ini merupakan komitmen LIPI dalam upaya menyediakan sarana aduan dan peningkatan kualitas layanan publik dari aspirasi yang diberikan masyarakat.
Hasil evaluasi pada 2019, LIPI termasuk dalam instansi yang taat dalam pengelolaan LAPOR!. LIPI mampu menindaklanjuti aduan dengan baik serta memiliki keatifan yang cukup baik dalam merespon aduan tersebut. Pada tahun ini, LIPI berusaha untuk meningkatkan sosialisasi secara digital melalui kanal yang dimiliki LIPI seperti website agar masyarakat dapat mengetahui serta memanfaatkan LAPOR! dalam menyampaian pengaduan dan aspirasi guna memperbaiki kualitas pelayanan publik LIPI. (yud)
Jakarta, PPID LIPI. Dari sekian banyak kategori yang dikompetisikan pada Public Relation Indonesia Award 2020 (PRIA), Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) berhasil menyabet penghargaan Bronze Winner untuk kategori Lembaga dengan sub kategori website. Selain LIPI dalam kategori lembaga ini juga ada Bank Indonesia, DPR, BPK dan lain sebagainya.
Pelaksanaan Penghargaan PR Indonesia Award (PRIA) tahun 2020 sedikit berbeda dari sebelum-sebelumnya. Menyikapi perkembangan informasi terbaru dari pandemi virus Covid-19 yang masih belum mereda, serta imbauan Presiden Joko Widodo untuk bekerja, belajar dan beribadah di rumah sementara waktu, maka acara Penghargaan PRIA 2020 diselenggarakan secara online.
PRIA tahun 2020 ini merupakan penyelenggaraan tahun ke-5, dengan sepuluh kategori yang dipertandingkan yaitu kategori Owned Media, Kanal Digital, Program PR, Program CSR, Penanganan Krisis, Manual (pedoman) Tata Kelola Kehumasan, Departemen PR, Laporan Tahunan, Brand Visual Identity, hingga Terpopuler di Media. Peserta yang ikut berpartisipasi ada ratusan Korporasi, Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah berkompetisi di ajang PRIA 2020.
Pada tahun ini, sebanyak 543 entri masuk ke meja panitia. Jumlah ini meningkat ketimbang tahun lalu yang hanya 476 entri. Adapun penjurian sesi presentasi telah berlangsung 3 – 5 Maret 2020.
Sedangkan penjurian sesi nonpresentasi dilaksanakan dilaksanakan 23 - 25 Februari 2020. Kedua penjurian dilaksanakan di Jakarta dan melibatkan sekurangnya 13 orang juri, dari kalangan praktisi PR senior, jurnalis terkemuka, akademisi senior, hingga PR Gurus.
Penghargaan bergengsi ini diharapkan akan lebih memacu kinerja para humas di Indoneisa untuk terus memberikan dan mempersembahkan hasil karya dibidang kehumasan yang lebih baik dan lebih memasyarakat. (Rdn/humas)
Jakarta, PPID LIPI. PPID LIPI terus melakukan perbaikan dan peningkatan layanan publik. Belum lama ini Biro Kerja Sama, Hukum dan Humas LIPI telah melakukan koordinasi bersama dengan satuan kerja di LIPI seperti Biro Sumber Daya Manusia (BOSDM), Inspektorat, Biro Perencanaan Keuangan (BPK), Biro Umum dan Pusat Data Dokumentasi dan Informasi Ilmiah (PDDI) yang terkait dengan informasi publik pada Jumat (13 Maret 2020) bertempat di Jakarta.
“Pertemuan ini dimaksudkan untuk pemutakhiran data informasi publik, selain untuk updating laporan pengaduan kelayakan publik,” jelas Mila Kencana, Kepala Biro Kerja Sama, Hukum dan Humas (BKHH) LIPI mengawali koordinasi tersebut. Menurut Mila, PPID bukan hanya tanggung jawab BKHH saja tetapi merupakan tanggung jawab bersama semua satuan kerja yang ada di LIPI, tegas Mila.
Lebih lanjut, Dyah Rachmawati Sugiyanto, Kepala Bagian Humas LIPI sampaikan pada kesempatan tersebut bahwa “data sumber daya manusia LIPI masih perlu di-update untuk memenuhi informasi public,” tegas Dyah. “Sementara data personil pegawai LIPI seperti pangkat, gelar dan lainnya yang terkait dengan identitas pegawai perlu mendapat perhatian,” lanjut Dyah. “Terkait publikasi yaitu data kepakaran dari masing-masing selama ini masih sulit untuk mencarinya,” ungkap Dyah. Untuk itu perlu adanya kesepakatan bersama untuk kemudahan publik dalam mencari data kepakaran seseorang di LIPI, misalnya dengan adanya kata kunci yang dapat memudahkan dalam pencarian kepakaran seseorang di LIPI, menurutnya.
Menanggapi terkait data kepakaran ini, Heru Santoso, Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia “Sebenarnya data kepakaran ini sudah seringkali dibahas tetapi selalu mengalami kegagalan titik temu. Melalui petemuan ini jika disepakati sebaiknya berdasarkan database seperti yang telah dipakai di Google,” jelas Heru. Masalah kepakaran ini sebenarnya dapat dibagi dalam beberapa kategori seperti data kepakaran formal, ini merupakan data kepakaran yang dimasukkan berdasarkan SK. Ada juga orang yang dianggap pakar disatu bidang ilmu seperti dasarnya dilihat dari track record yang bersangkutan,” lanjut Heru.
“Sebaiknya data terutama data pribadi pegawai tetap harus dibedakan antara yang untuk kepentingan publik dan juga data yang seharusnya dirahasiakan dalam instansi yaitu penyampaian dalam sistem Westle Blowing System (WBS),” sambung Hiskia, Kepala Inspektorat LIPI. Walaupun data tersebut diperlukan untuk pengaduan ke PPID tetapi kita tetap harus berhati-hati untuk data pribadi kepegawaian, sebaiknya yang ditampilkan dan dapat diakses oleh publik adalah data umum saja. Karena dikhawatirkan data tersebut dapat dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, tegas Hiskia.
Sementara itu Biro Perencanaan Keuangan akan membuat terlebih dahulu list data-data pedoman keuangan yang boleh diakses untuk publik. Biro Umum lebih banyak terkait dengan data kearsipan, dimana data ini akan sangat sulit jika secara keseluruhan data harus ditampilkan. Yang terpenting dalam data yang diakses dicantumkan link yang dapat menjelaskan suatu informasi terkait. Dari pertemuan tersebut telah disepakati bersama untuk layanan publik ini, yang menjadi tanggung jawab BOSDM terkait kepakaran, serta sinkronisasi data pegawai/SDM iptek. Sementara untuk Inspektorat yang diperlukan adalah terkait dengan data LKHPN, Kanal LKHPN di website PPID LIPI agar langsung di link ke web LKHPN KPK sementara untuk LKHSN tidak perlu ditampilkan. (Rdn/ed:yd/humas)
Jakarta, PPID LIPI. PPID LIPI terus berupaya meningkatkan pelayanan kepada publik. Ini adalah komitmen LIPI yang tidak dapat ditawar lagi. Untuk itu belum lama ini tim PPID LIPI telah melakukan koordinasi dalam rangka peningkatan layanan publik melalui web PPID LIPI pada tanggal 26 Februari 2020 bertempat di LIPI.
Dalam pertemuan tersebut hadir tim PPID LIPI dan juga tim IT LIPI. Rapat koordinasi yang dipimpin oleh Mila Kencana, Kepala Biro Kerja Sama, Hukum dan Humas LIPI tersebut menyoroti bahwa pelayanan publik merupakan hasil kerja sama antara fungsional Pranata Humas dan juga fungsional Arsiparis yang ada di LIPI. “Untuk mencapai keberhasilan dalam layanan publik diharapkan adanya kerja sama yang baik antara fungsional pranata humas dan fungsional arsiparis yang ada di LIPI,” tegas Mila. Selain masalah tersebut juga disampaikan bahwa struktur yang baru, pengelolaan PPID LIPI adalah tanggungjawab antara Tim PPID yang telah ditunjuk dan juga Tim IT, lanjut Mila.
Sementara itu Dyah Rachmawati Sugiyanto, Kepala Bagian Humas, Biro Kerja Sama, Hukum dan Humas LIPI menyampaikan bahwa dari web PPID LIPI yang sudah ada sekarang sudah dipetakan apa saja yang perlu ditambahkan dan apa saja yang belum dimasukkan dalam web PPID LIPI. Lebih lanjut Dyah sampaikan bahwa PPID LIPI sudah mengembangkan inovasi baru pada layanan publiknya seperti back end dalam web PPID LIPI. “PPID LIPI sudah lebih maju dengan menambahkan inovasi baru yaitu back end, dan untuk lebih gerak yang cepat perlu beberapa petugas PPID di berikan akses untuk back end tersebut”, jelas Dyah.
Kepala Subbagian Informasi Publik, Biro Kerja Sama, Hukum dan Humas LIPI, Yudie Aprianto menambahkan sebaiknya dalam web PPID yang baru nantinya dimasukkan link-link layanan publik yang lain seperti hasil penelitian, keuangan, kepegawaian dan lain sebagainya. Selain itu dalam web PPID yang baru akan dimasukkan juga menu download aplikasi PPID sehingga hal ini diharapkan web PPID akan lebih dapat melayani publik lebih maksimal lagi. Untuk memenuhi itu semua LIPI akan memberikan training terkait web PPID atau aplikasi baru dalam web PPID LIPI kepada para petugas PPID LIPI baik yang di pusat maupun yang berada di kawasan agar semua bagian yang bertanggungjawab atas layanan publik LIPI bisa lebih cepat dalam memberikan pelayanan. (Rdn/ed:yd)
Jakarta, PPID LIPI. Ketua komisi Informasi Pusat, Gede Narayana dalam Pertemuan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Bogor (24/2) mengatakan, “salah satu kekuatan utama yang bisa berdampak luas saat ini adalah informasi yang dikuasai. Sehingga, pemilahan informasi sangat penting, terkait informasi publik yang dibuka atau informasi yang dikecualikan”. Namun, Gede menambahkan, sesuai dengan salah satu asas informasi yaitu bersifat ketat dan terbatas, untuk informasi yang dikecualikan hanya dibuat di titik-titik tertentu saja.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Biro Kerja Sama, Hukum, dan Humas Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Mila Kencana menegaskan bawa saat ini LIPI sangat konsen dalam perbaikan dan peningkatan pelayanan informasi publik, salah satunya dengan benchmarking dengan PPID di lintas kementerian/ lembaga. “Saat ini LIPI tengah menunggu reorganisasi sehingga pengelolaan PPID di LIPI akan mengalami transformasi,” tambahnya.
Kepala Biro Perencanaan dan Humas Arsip Nasional republik Indonesia, M. Imam Mulyantono, turut hadir dan berbagi materi mengenai Strategi Keterbukaan Informasi Publik di ANRI dalam upaya good governance. Dalam paparannya, Imam menegaskan perlunya adan sinergi dan koordinasi yang baik antara pranata humas dan arsiparis karena keduanya berperan sangat penting dalam implementasi keterbukaan informasi publik. “Daftar informasi publik juga perlu dilakukan pembaharuan, idealnya setiap 6 bulan sekali agar data yang diberikan ke masyarakat merupakan data yang terupdate”, ujarnya.
Acara yang diselenggarakan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan, Kementerian Kesehatan RI tersebut bertema “Tantangan Mengolah Informasi Publik dalam Mendukung Pelayanan Publik”. Kegiatan yang berlangsung selama 3 hari tersebut juga diisi oleh paparan dan pembahasan mengenai daftar informasi publik, pelayanan publik dan pengaduan masarakat di tingkat Balai dan Loka Penelitian dan Pengembangan Kesehatan. (iis/ed:drs)
Jakarta, PPID LIPI. Guna meningkatkan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) LIPI, diperlukan perbaikan dan peningkatan pelayanan publik dan pengelolaan PPID. LIPI harus pertahankan kategori “Menuju Informatif” dan mengupayakan untuk kategori “Informatif”. Untuk itu Tim pengurus PPID telah melakukan studi banding ke tiga Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) yaitu BATAN, LAPAN dan BPPT sebagai referensi instansi penelitian yang mendapat kategori “Informatif”. Selain itu, tim pengurus PPID juga melakukan benchmarking tata kelola PPID dan layanan publik Kemenkeu dengan mengundang ke acara workshop kehumasan LIPI (20/12).
Dalam sambutannya Nur Tri Aries Suestiningtyas, Sekretaris Utama LIPI pada acara Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi di Cibinong, 27 Desember 2019 menyampaikan bahwa perlunya meningkatkan pemanfaatan akses PPID melalui aplikasi di android, karena sebenarnya yang diunggulkan dalam PPID adalah output dan outcome hasil riset, jelas Nur. Lebih lanjut Nur menjelaskan rotasi pimpinan dimaksudkan agar pimpinan tetap berkomitmen dalam memberikan layanan PPID. Perubahan lokasi PPID perlu dilengkapi dengan sarana/prasarana/fasilitas pemberian layanan informasi publik,” tegas Nur. “Humas LIPI saat ini terjebak dalam melayani wartawan. Mulailah menulis sebagai salah satu bentuk peningkatan kapasitas. Disamping itu perlu updating data peneliti (data kepakaran peneliti), data LHKPN, dan data lain yang dibutuhkan sebagai informasi publik,” tegas Nur. Keaktifan Tim PPID perlu ditingkatkan, bukan lagi berfokus pada jumlah penanya dan jumlah terjawab namun bagaimana adanya inovasi dalam pemberian layanan informasi publik di LIPI.
Terkait dengan benchmarking petugas PPID LIPI ke lembaga Pemerintah Non Kementerian, Mila Kencana, Kepala Biro Kerja Sama, Hukum dan Humas LIPI menyampaikan bahwa fasilitas PPID di BATAN dan LAPAN yang belum dipunyai LIPI adalah wag khusus PPID. Selain itu layanan offline PPID di BATAN dan LAPAN didukung infrastruktur yang memadai, dengan jaringan internet yang memadai, ramah difabel, dan lain-lain,”jelas Mila. “Komitmen di BPPT dan LAPAN untuk reward dan punishment bagi PPID sudah jelas. Sistem monev, ISO, dan self-assessment sudah dilakukan di LIPI,” tegas Mila. Perlu juga dilakukan visit ke satker dan pertemuan dengan pimpinan dalam rangkaian visit tersebut. Prioritas LIPI untuk peningkatan PPID: peningkatan website, wag, instagram LIPI, data peneliti,” Mila jelaskan lebih lanjut.
Sementara Kepala Bagian Humas LIPI, Dyah Rachmawati Sugiyanto mengungkapkan bahwa tahun 2019 LIPI kembali meraih predikat Menuju Informatif sama dengan tahun 2018. Perlu mencermati predikat yang tidak berubah dari tahun sebelumnya. Perlu juga mencatat dan mencermati kekurangan yang terjadi selama periode 2018-2019 dan perlu juga melakukan benchmarking dengan instansi yang KIP-nya sudah berjalan bagus, contoh Kemeneku,” tegas Dyah.
LIPI telah memiliki website PPID namun masih perlu ditingkatkan, salah satunya dengan membuat dalam versi mobile. Sumber daya, komitmen pimpinan, infrastruktur, dukungan teknologi, kolaborasi, dan ketersediaan data merupakan satu kesatuan untuk lebih meningkatkan layanan informasi publik. Banyak PR yang perlu diselesaikan oleh Tim PPID dan Tim Humas untuk mengejar ketertinggalan tersebut, “ lanjut Dyah.
Kepala PDDI LIPI, Hendro Subagyo lebih menyoroti ada dua aspek masalah dalam PPID seperti Infrastruktur dan sistem informasi. Dimana system informasi sendiri ada masalah dalam tata kelola dalam mengelola layanan informasi publik. Proses dan alur PPID harus clear dulu antara Tim PPID dengan Tim IT. Aplikasi yang LIPI miliki saat ini masih bersifat 1 arah. Sehingga perlu membuat layanan PPID 1 pintu, melaksanakan layanan sesuai dengan SOP, “tegas Hendro. Untuk itu perlu disepakati bahwa PPID-nya adalah Kepala Satker dengan sarana komunikasi melalui TNDE.
Dalam Monev tersebut akhirnya memutuskan apa yang harus dikerjakan oleh petugas PPID jangka waktu tiga bulan akan focus kepada penyusunan proses bisnis PPID dan juknis, penataan dan pemasangan fasilitas standard seperti telepon, internet dan lain-lain di ruang publik LIPI yang bertempat di Widya Graha LIPI lantai 2. Disamping itu juga untuk updating website LIPI terkait menu, kepkaran dan lain-lain yang terkait dengan riset. (Rdn/ed:dms/humas)
Jakarta, PPID LIPI. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menyelenggarakan Seminar Akhir Penelitian dari Indeks Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik di Hotel Grand Mercure Harmoni Jakarta pada Rabu (11/12). Penelitian dalam memperoleh Indeks Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik (I-PIKP) merupakan long study yang dilakukan dalam bidang informasi dan komunikasi publik. Indeks ini merupakan suatu indikator gabungan yang mengukur kinerja pengelolaan informasi dan komunikasi publik dari aspek-aspek Input, Proses, Output dan Outcome. Secara detail, dimensi Input terdiri dari Anggaran, Bahan Informasi, Sarana & Prasarana, dan Media & Saluran Komunikasi, sedangkan dimensi Proses meliputi indikator riset, Perencanaan, Pelaksanaan, dan Monev. Selain itu Output terdiri dari Agenda Publik dan Kepuasan Publik, sementara Outcome meliputi indikator Pemenuhan Rights to Know dan Partisipasi Publik. I-PKIP disusun dari hasil survei sebanyak 1.280 responden yang dipilih secara acak proporsional. Adapun badan publik yang dinilai adalah Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian dan juga Pemerintah Provinsi.
Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Aplikasi Informatika, Informasi, dan Komunikasi Publik, Kemkominfo, Sunarno, menjelaskan bahwa indeks ini merupakan indeks gabungan yang dapat dijadikan alat ukur yang objektif dalam menilai kinerja pemerintah. “Selain sebagai memberikan hak kepada masyarakat atas informasi publik, indeks ini juga dapat menggambarkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan informasi dan komunikasi publik yang dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga non-Kementerian dan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota” pungkas Sunarno.
Hasil perhitungan I-PIKP, untuk level Kementerian/Lembaga (K/L) nilai rata-rata untuk dimensi Input adalah 64.48 sedangkan dalam dimensi Proses diperoleh 53.23. Hal ini menunjukkan bahwa secara umum, dalam Input memiliki nilai lebih tinggi dari Proses yang mengilustrasikan bahwa walaupun ketersediaan dalam anggaran, sarana, bahan informasi, dan saluran komunikasi telah cukup memadai, namun dalam proses pelaksanaan dan monev masih belum optimal. Indeks ini diharapkan dapat dijadikan cerminan dalam meningkatkan kualitas pengelolaan informasi dan komunikasi publik sehingga dapat memberikan informasi seluas-luasnya kepada masyarakat serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam ikut serta terlibat dalam berbagai kegiatan dan program dan juga penyusunan kebijakan pemerintah yang lebih partisipatif. (Yud/ed:Dms)
Yuk Ngintip Ruang PPID LIPI - Menuju Badan Publik Informatif, LIPI Optimalkan Ruang Publik PPID LIPI
Jakarta, PPID LIPI. Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional. Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik. Keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.
Sebagai upaya penciptaan open government, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) sejak tahun 2010 telah mengaplikasikan layanan keterbukaan informasi publik berbasis online. LIPI mendorong seluruh permohonan informasi melalui layanan online untuk menjamin permohonan dapat diproses maksimal 10 hari kerja sesuai standar waktu layanan dalam Undang-undang No.14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Namun LIPI juga membuka akses bagi masyarakat untuk mengajukan permohonan melalui surat tercatat, e-mail dan layanan langsung di meja layanan informasi LIPI. Website ini disediakan untuk memudahkan publik mengajukan permohonan informasi publik sesuai dengan amanat UU No. 14/2008 tentang KIP yang berlaku efektif terhitung sejak tanggal 1 Mei 2010. Dengan UU ini publik berhak meminta informasi publik yang dikelola oleh badan publik seperti LIPI sesuai ketentuan-ketentuan yang berlaku. Melalui website ini, pemohon informasi publik cukup mengajukan permohonan serta mengunggah dokumen yang menjadi syarat kelengkapan secara online.
Selain melalui website, LIPI juga menyediakan ruang layanan publik PPID LIPI di lantai 1 gedung Sasana Widya Sarwono LIPI. Diruang ini setiap harinya ada petugas jaga PPID yang siap melayani setiap keluhan ataupun pertanyaan terkait dengan LIPI dan terbuka bagi masyarakat secara umum dengan waktu pelayanan pukul 10.00 – 15.00 WIB. Setiap masyarakat yang berkunjung ke ruang PPID LIPI akan disuguhkan oleh berbagai informasi terkait dengan LIPI. Baik itu berupa fasilitas penelitian, pembinaan ilmiah masyarakat serta permasalahan yang telah ditangani oleh LIPI melalui penelitian untuk masyarakat.
Baru-baru ini LIPI mendapat penganugerahan sebagai Badan Publik Menuju Informatif, penghargaan bergengsi suatu badan publik dalam masalah pelayanan kepada masyarakat. Dan cita-cita LIPI untuk tahun depan dapat meraih sebagai Badan Publik Informatif maka LIPI mulai berbenah diri untuk mewujudkan cita-cita tersebut dengan mengoptimalkan ruang publik yang dimiliki oleh LIPI dengan memberikan kelengkapan sebagai ruang publik yang maksimal.
Salah satu gerakan nyata adalah dengan memindahkan ruang layanan publik PPID ke Gedung Widya Graha LIPI lantai 2. Dimana dengan ruang PPID di Gedung Widya Graha tersebut akan mempermudah akses masyarakat untuk mendapatkan layanan yang diinginkan terkait dengan LIPI. Dengan menempati ruang yang lebih luas akan lebih banyak dan lengkap informasi-informasi terkait dengan LIPI yang dapat ditampilkan di ruang tersebut. Dilengkapi dengan website yang dapat diakses secara umum oleh masyarakat untuk dapat mengerti LIPI lebih jauh lagi dan lebih mendalam apa yang sudah dilakukan LIPI sejauh ini untuk masyarakat. Harapannya dengan ruang PPID yang baru kesiapan LIPI untuk dapat memberikan layanan terbaik kepada masyarakat umum akan semakin optimal dan maksimal.(Rdn/humas)
Jakarta, PPID LIPI. Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) menerima Penganugerahan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik 2019 dengan kualifikasi “Badan Publik Menuju Informatif”. Penghargaan tersebut diserahkan oleh Ketua Komisi Informasi Pusat, Gede Narayana dan diterima oleh Sekretaris Utama LIPI, Nur Tri Aries Suestiningtyas pada Kamis (21/11) di Istana Wakil Presiden Republik Indonesia, Jakarta. Penyerahan penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik 2019 disaksikan langsung oleh Wakil Presiden Republik Indonesia, K. H Ma'ruf Amin.
Dalam sambutannya Wakil Presiden mengungkapkan salah satu misi pemerintah adalah mewujudkan pemerintahan yang bersih, efektif dan terpercaya. "Mustahil bisa dilakukan tanpa keterbukaan dan transparansi," jelas Wakil Presiden.
Sekretaris Utama LIPI, Nur Tri Aries Suestiningtyas mengungkapkan tahun depan pihaknya menargetkan LIPI dapat meraih predikat Informatif lewati inovasi layanan informasi yang cepat dan responsif dengan berbagai platform berbasis teknologi informasi, seperti website. "Kami terus mendorong peneliti agar lebih tanggap terhadap masalah yang sedang ada di masyarakat juga mempercepat informasi hasil riset sampai ke masyarakat dengan berbagai saluran informasi yang ada," tegas Nur.
Website disediakan untuk memudahkan publik mengajukan permohonan informasi publik sesuai dengan amanat UU No. 14/2008 tentang KIP yang berlaku efektif terhitung sejak tanggal 1 Mei 2010. Dengan UU ini publik berhak meminta informasi publik yang dikelola oleh badan publik seperti LIPI sesuai ketentuan-ketentuan yang berlaku. Melalui website ini, pemohon informasi publik cukup mengajukan permohonan serta mengunggah dokumen yang menjadi syarat kelengkapan secara online, “jelas Nur. Harapannya target LIPI kedepan untuk meraih predikat informative akan terpenuhi. Dan utamanya LIPI akan semakin baik dalam peleyanan informasi publik.(Rdn/humas)
Jakarta , PPID LIPI. Istilah Indonesia 4.0 pasti sudah tidak asing lagi bagi kita. Awal mula dari istilah ini adalah terjadinya revolusi industri di seluruh dunia, yang mana merupakan sebuah revolusi industri keempat. Dapat dikatakan sebagai sebuah revolusi, karena perubahan yang terjadi memberikan efek besar kepada ekosistem dunia dan tata cara kehidupan. Revolusi industri 4.0 bahkan diyakini dapat meningkatkan perekonomian dan kualitas kehidupan secara signifikan.
Para ahli meyakini era ini merupkana era terbaik dalam perkembangan teknologi informasi, dikarenakan terdapat banyak inovasi baru di era Revolusi Industri 4.0, diantaranya Internet of Things (IoT), Big Data, percetakan 3D, Artifical Intelligence (AI), kendaraan tanpa pengemudi, rekayasa genetika, robot dan mesin pintar.
Salah satu hal terbesar didalam Revolusi Industri 4.0 adalah Internet of Things. Hal inilah yang mendorong Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) untuk menyikapi kemajuan bidang digitalisasi. “Sistem perhitungan Respons layanan di Website KIP Online LIPI http://informasi.lipi.go.id/ akan dicoba untuk diperbaiki, beberapa menu yang akan di hilangkan, diantaranya Menu WBS, Pengaduan, E- Berkas, E- Laporan, Regulasi, “ tegas Mila Kencana, Pelaksana Tugas Kepala Biro Kerja Sama, Hukum dan Humas LIPI baru-baru ini pada acara koordinasi Monitoring dan Evaluasi tentang Keterbukaan Informasi Publik di Jakarta (9/9/2019).
Lebih lanjut Mila sampaikan bahwa penambahan Tab baru di menu Web PPID yang sekarang aktif di sesuaikan dengan kebutuhan Monev KIP LIPI diantaranya Tab Menu Naskah Akademik, SOP KIP dan Berita. “LIPI terus berusaha untuk menyesuaikan standar layanan publik dengan kemajuan teknologi saat ini,” jelas Mila.
Mila menegaskan bahwa diharapkan pengerjaan dari perubahan Web PPID LIPI http://lipi.go.id/ppid akan dilaksanakan sebelum tanggal 20 September 2019. Selain dari aplikasi juga adanya Perbaikan Web PPID LIPI http://lipi.go.id/ppid dalam Alih Bahasa dari Bahasa Indonesia ke Bahasa Inggris, ini untuk menjawab permintaan dari internasional dikarenakan LIPI merupakan lembaga penelitian berkelas dunia. “Semua ini tidak dapat terwujud tanpa ada kerja keras dari berbagai pihak terutama tim TGJ LIPI , yang saat ini sedang berkonsentrasi penuh pada pengembangan aplikasi PPID LIPI berupa mobile Aplikasi yang dapat di download di App Store,” ungkap Mila.
Website PPID yang baru sedang di kembangkan dan rencananya akan rampung di bulan Oktober. Pengerjaan Aplikasi berbasis mobile akan disesuaikan dengan kebutuhan saat ini sesuai dengan kebutuhan Monev untuk sementara, nantinya akan dilakukan Updating terhadap Aplikasi Mobile PPID LIPI tersebut secara bertahap,” jelas Tim TGJ LIPI. Harapan ke depan, LIPI akan selalu mengembangkan aplikasi berbasis digital untuk menjawab tentangan kemajuan teknologi dan memerikan pelayanan terbaik dan lebih cepat, sesuai yang selalu disampaikan oleh Kepala LIPI. (rdn/humas)
Jakarta, PPID LIPI. Inovasi dalam pelayanan publik harus senantiasa dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN). Karena, diperlukan inovasi dalam melayani kebutuhan masyarakat yang semakin heterogen akibat perkembangan zaman. “LIPI menjadi informatif tahun lalu, maka itu untuk menjadi lebih baik PPID bisa menyikapi dan bisa melakukan tugas di satuan kerja.Yang paling penting tidak hanya merespon tapi bagaimana menyebarluaskan informasi, bagaimana kebijakan lembaga terkait perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,” demikian Nur Tri Aries Suestiningtyas, Sekretaris Utama LIPI dalam acara Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di Gedung Kusnoto, Bogor (19/06/2019).
Lebih lanjut jelas Nur, walaupun terdapat beberapa kasus terkait dengan keterbukaan informasi publik, maka harus hati-hati dalam merumuskan surat . “Informasi publik harus cepat dirspon. Dari kasus tersebut terdapat kementerian yang belajar ke LIPI yaitu Balitbang Kementerian Pertanian untuk bagaimana menghadapi permasalahan yang terkait dengan KIP,” tegas Nur.
“Apabila dahulu sebelum reorganisasi 1 satuan kerja dikelola oleh 1 PPID, sekarang 1 PPID bisa mengelola sampai 8 satuan kerja (manajer kawasan)”, tandas Nur. Pejabat PPID harus aware, serius, dan detail. Hal ini dituntut oleh LIPI karena LIPI merupakan barometer lembaga riset.
Sementara secara terpisah, Ketua Komisi Informasi Pusat Gede Naraya dalam paparannya mengulas tentang “Peningkatan Layanan Informasi Publik”. “Sebagai negara demokrasi di Indonesia, informasi publik dan akuntabilitas sangat penting meski ditiap-tiap negara berbeda. Apabila badan publik dan lembaga negara akan dipercaya maka harus transparansi, akuntabel,” tegas Gede.
“Semua badan publik harus transparan, LIPI harus menghadirkan semua data kecuali apabila informasi yang dikecualikan. PPId harus bekerja penuh dedikasi, penuh pemahaman yang luas,” jelas Gede lebih lanjut. UU KIP – UU 1945 pasal 28 tentang Hak Asasi Manusia menyinggung mengenai keterbukaan informasi. “Hak asasi adalah hak dasar dan hal ini sejalan dengan Konvensi hak asasi PBB. Parameter open government partnership sama yaitu semangat dan spirit akuntabilitas.Ujung-ujungnya supaya rakyat publik percaya dengan kinerja LIPI,” demikian ungkap Gede.
Lebih jauh Gede menjelaskan bahwa reformasi menghasilkan 4 dasar : Pancasila, Bhineka Tunggal Ika, UUD 1945, Amandemen Reformasi adalah resultante. “Tuntutan reformasi adalah badan publik harus transparan. Hal ini sejalan dengan dasar KIP yaitu transparansi, akuntabilitas. Sebagai badan publik, LIPI harus trasnparan karena semua kegiatan berimplikasi kepada publik,” jelas Gede.
Pasca sebelum reformasi transparan belum terlihat. Semua informasi privasi dilindungi UU. Dengan informasi kita mendapatkan nilai tambah, memdapatkan wawasan diri kita, pribadi dan komunitas dan didasarkan pada informasi yang baik. Apabila LIPI ingin menunjukkan atau meningkatkan ke jenjang yang lebih baik nilainya PPID harus tampil. Bagian apa yang kurang harus diperbaiki, dipelajari dengan belajar ke Kementerian Keuangan sehingga bisa informatif. Perlu koordinasi teknis dengan Komisi Informasi Pusat (KIP) untuk membahas hasil tindak lanjut monev dan penilaian Nilai KIP. Perlu menyampaikan info dari pentingnya KIP dalam Forum Kepala satuan kerja untuk itu pentingnya informasi secara online agar informasi tersebut dapat tersampaikan ke publik secara cepat, transparan dan akurat. Sehingga dengan demikian LIPI benar-benar telah menjalankan keterbukaan informasi publik yang baik sejalan dengan tujuan LIPI menjadikan LIPI sebagai barometer lembaga penelitian. (rdn/humas)
Jakarta, PPID LIPI. Sebagai upaya penciptaan open government, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) sejak tahun 2010 telah mengaplikasikan layanan keterbukaan informasi publik berbasis online. LIPI mendorong seluruh permohonan informasi melalui layanan online untuk menjamin permohonan dapat diproses maksimal 10 hari kerja sesuai standard waktu layanan dalam Undang-Undang No.14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UUKIP).
Namun LIPI juga membuka akses bagi masyarakat untuk mengajukan permohonan melalui surat tercatat, e-mail, dan layanan langsung di meja layanan informasi LIPI. Hal ini sejalan dengan apa yang telah diundangkan oleh Pemerintah Republik Indonesia yang dituangkan dalam UUKIP yang telah diundangkan oleh Lembaran Negara RI No.61 tahun 2008.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) telah ditetapkan di setiap satuan kerja dengan manager kawasan atau koordinator satuan kerja sebagai petugasnya. Sehingga seluruh permohonan KIP dapat langsung dilakukan secara online melalui sarana ini, dan juga datang langsung ditujukan ke satuan kerja pengelola informasi publik terkait melalui masing-masing PPID setelah melakukan registrasi.
Setiap pemohon cukup melakukan satu kali registrasi, dan bisa menggunakan akun tersebut untuk permohonan ke seluruh satuan kerja LIPI. Situs web ini (lipi.go.id/ppid) disediakan untuk memudahkan publik mengajukan permohonan informasi publik sesuai dengan amanat UU No. 14/2008 tentang KIP yang berlaku efektif terhitung sejak tanggal 1 Mei 2010. Dengan UU ini publik berhak meminta informasi publik yang dikelola oleh badan publik seperti LIPI sesuai ketentuan-ketentuan yang berlaku. "Melalui website ini, pemohon informasi publik cukup mengajukan permohonan serta mengunggah dokumen yang menjadi syarat kelengkapan secara online, “jelas Laksana Tri Handoko, Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).
Sejalan dengan hal tersebut, baru-baru ini telah diselenggarakan pertemuan koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di lingkungan LIPI pada Rabu, 08 Mei 2019 bertempat di ruang rapat Biro Kerja Sama, Hukum dan Humas LIPI. Pertemuan tersebut dihadiri oleh para PPID di lingkungan LIPI. “Harapannya PPID, KIP LIPI mendapatkan penilaian yang sangat baik dari Komisi Informasi Pusat,” demikian Nur Tri Aries Suestiningtyas, Sekretaris Utama LIPI dalam arahannya pada pertemuan tersebut. Untuk itu perlu kerja keras dari semua pihak yang terlibat dalam pelayanan informasi publik ini. Dalam mendukung kerja keras tersebut maka ada beberapa pembenahan dalam struktur tugas dan tanggung jawab dari masing-masing pihak yang terlibat tersebut, jelas Nur Tri lebih lanjut.
Nur Tri menjelaskan tugas dan tanggung jawab tersebut yang antara lain dokumentasi dan serta menyusun proses bisnis KIP online oleh Biro Kerja Sama, Hukum, dan Humas (BKHH) yang dapat mengakomodir dari perubahan dan reorganisasi LIPI. Sedangkan Pusat Data dan Dokumentasi Ilmiah (PDDI), bertanggung jawab dalam tata laksana dan infastruktur informasi dan jaringan. “Yang akan bertindak sebagai atasan PPID adalah Sekertaris Utama LIPI, “ tegas Nur Tri.
"Namun dalam menjalankan tugas tersebut Sekretaris Utama akan dibantu oleh beberapa tenaga yang akan melaksanakan tugas kesehariannya seperti: Dokumentasi Perlengkapan dan Arsip oleh Kepala Bagian Arsip, Kepala PDDI yang berperan di bidang layanan dan pengelolaan informasi jaringan, dan Kepala BKHH sebagai Kepala PPID Kawasan adalah kepala satuan kerja terkait,” ungkap Nur Tri.
Nur juga menjelaskan bahwa akses PPID harus diberikan kepada para petugas, hal ini untuk memudahkan satuan kerja di kawasan, maupun satuan kerja tunggal dalam merespon publik. “Seiring dengan teknologi 4.0 sebaiknya aplikasi KIP, khusus LIPI harus dibuatkan mobile dan aplikasi software-nya oleh PDDI LIPI,” tegas Nur Tri. Diharapkan dengan adanya peningkatan kualitas dan akses dalam informasi publik, LIPI kedepannya akan semakin lebih baik terutama dalam penyegaran data dan pelayanan ke publik. (rdn/ed:yud).